Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Punya NUKS, Kepsek Dilarang Tandatangani Ijazah

SELEKSI SUBSTANSI: Peserta mengikuti seleksi substansi di Hotel Merapi Merbabu, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA
SELEKSI SUBSTANSI: Peserta mengikuti seleksi substansi di Hotel Merapi Merbabu, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala sekolah yang tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilarang untuk menandatangani ijazah maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan itu berlaku pada tahun ajaran 2020/2021.

Demikian disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Yanti Mariawati. Aturan itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Untuk memfasilitasi kepala sekolah memiliki NUKS, Disdik Kota Bekasi menggelar seleksi substansi. Kegiatan yang berlangsung pada 9 -11 April 2021 itu diikuti bagi belasan kepala sekolah swasta.

“Ada 35 orang yang mengikuti seleksi subtansi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (13/4).

Rinciannya, 1 kepala sekolah tingkat TK, 16 kepala sekolah tingkat SD, 9 kepala sekolah tingkat SMP, 3 kepala sekolah tingkat SMA dan 6 kepala sekolah tingkat SMK.
Yanti menyampaikan, peserta seleksi sudah mendapatkan izin dari yayasan di setiap sekolah. “Setiap kepala sekolah yang mengikuti seleksi subtansi ini sudah mendapatkan surat tugas dari pihak yayasannya masing-masing,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin