Berita Bekasi Nomor Satu

DLH Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah

BUANG SAMPAH: Sejumlah warga membuang sampah rumah tangga, di bantaran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/4). Tindakan itu melanggar Perda No 4 tahun 2012 tentang Kedisiplinan Pembuang Sampah Liar. ARIESANT/RADAR BEKASI
BUANG SAMPAH: Sejumlah warga membuang sampah rumah tangga, di bantaran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/4). Tindakan itu melanggar Perda No 4 tahun 2012 tentang Kedisiplinan Pembuang Sampah Liar. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi masyarakat tentang pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Adapun SE edaran tersebut, sehubungan dengan maraknya pembuangan sampah rumah tangga dan sampah liar yang ditemukan diberbagai lokasi, sehingga mengganggu estetika lingkungan yang menjadi kumuh dan kotor.

Maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) persampahan yang berada di setiap wilayah masing masing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, mengakui telah menandatangi surat edaran tersebut agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan. Menurutnya, tanpa ada dukungan dari seluruh pihak, masalah sampah tidak akan bisa dikelola dengan baik.

Oleh sebab itu, pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, ia berharap menjadi salah satu langkah awal untuk membersihkan lingkungan yang berangkat dari hati setiap insan. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

”Laporan masyarakat terkait banyaknya titik tumpukan sampah liar, memang jadi tugas kami (DLH) untuk melakukan penertiban. Namun, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih,” harapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Persampahan DLH Wilayah II, Sumardi mengungkapkan, pihaknya akan mencoba untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup. Bagi pembuang sampah sembarangan, ancaman pidananya kurungan penjara enam bulan atau denda maksimal Rp60 juta.

“Kebetulan di wilayah kami masih sering ada oknum yang memanfaatkan lahan pengairan untuk membuang sampah sembarangan. Tentu, hal ini sangat mengganggu lingkungan. Maka dari itu, kami akan melakukan jemput bola dengan melibatkan aparatur di wilayah, supaya dapat memberi pelayanan untuk pengangkutan sampah, sehingga tidak adalagi tempat pembuangan sampah liar,” tegas Sumardi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin