Berita Bekasi Nomor Satu

Larangan Mudik 2021 Diperpanjang Hingga 24 Mei

CEK IDENTITAS : Petugas mengecek identitas kendaraan sepeda motor Pemudik asal Pemalang Samtirawan (29) yang dicegat di perbatasan Bekasi dan Jakarta Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
CEK IDENTITAS : Petugas mengecek identitas kendaraan sepeda motor Pemudik asal Pemalang yang dicegat di perbatasan Bekasi dan Jakarta Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei.

Sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin