Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pembuatan SIKM Mulai 3 Mei

Illustrasi: Petugas Satpol PP merazia pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di Jalan Komodo Raya Perumnas 1 Bekasi Selatan, selama pemberlakukan kebijakan PPKM. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengajuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Bekasi bisa dimulai pada 3 Mei mendatang. Dokumen ini merupakan persyaratan wajib untuk keluar dari Kota Bekasi menuju wilayah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) mulai 6 hingga 17 Mei mendatang atau selama periode peniadaan mudik tahun ini.

Peniadaan mudik merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna membatasi mobilitas masyarakat dalam mencegah meningkatnya angka penularan Covid-19. Bagi masyarakat umum, karyawan, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan keperluan mendesak keluar wilayah domisili dan wilayah aglomerasi harus mengantongi SIKM sebagai syarat untuk keluar dan kembali masuk ke wilayah domisilinya, termasuk Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi tengah merancang aturan SIKM untuk keperluan warganya yang harus melakukan perjalanan dalam kebutuhan mendesak. Peraturan Wali Kota (Perwal) tengah disusun untuk untuk menerbitkan SIKM ini.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan, dokumen ini hanya dikeluarkan pada saat masyarakat hendak melakukan perjalanan. Untuk masuk ke Kota Bekasi, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan dokumen ini, cukup berbekal dokumen yang sebelumnya dibuat sebagai syarat melakukan perjalanan, dengan catatan memiliki kebutuhan mendesak, rencananya dibuka mulai tanggal 3 Mei mendatang.”Rencana kita buka mulai tanggal 3 samai 17 (Mei) nanti,” katanya.

Jika tahun lalu masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Bekasi memerlukan dokumen surat izin masuk, maka tahun ini berbeda, untuk itu rencana sementara ini permohonan hanya dilakukan secara off line. Masyarakat cukup datang langsung dengan membawa persyaratan ke posko yang akan didirikan di kantor Dishub Kota Bekasi.

Posko yang akan dibuat ini sekali lagi ditegaskan hanya untuk keperluan mendesak. Sebelum menuju posko yang difungsikan untuk menerbitkan SIKM, masyarakat umum dan pekrja sektor informal perlu mempersiapkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pengantar dari RT, RW, serta kelurahan sesuai domisili.”Kalau online itu kayanya kita nggak online ya, jadi kemungkinan nanti kita buka pos di kantor dishub untuk pembuatan SIKM itu,” ungkapnya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021, maka bagi masyarakat lain diantaranya pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin dari pimpinan perusahaan dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dengan lampiran identitas pelaku perjalanan yang bersangkutan. Syarat yang sama juga berlaku bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri, yakni melampirkan print out surat izin dari pejabat setingkat eselon dua.

Dokumen ini hanya akan diterbitkan untuk keperluan perjalanan dinas, kunjungan keluarga saki, kunjungan keluarga duka, dan ibu hamil ditemani satu orang anggota keluarga. Sementara untuk keperluan persalinan ditemani oleh dua anggota keluarga.Pemeriksaan dokumen wajib ini dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, lokasi cek poin, dan penyekatan.
Sementara itu, dua orang yang akan melakukan perjalanan mudik terpaksa harus putar balik karena terkonfirmasi Covid-19. Hal ini diketahui, usai keduanya melakukan pemeriksaan rapid test swab antigen gratis di Terminal Kalijaya, Cikarang Barat, kemarin.

“Ada dua orang yang positif Covid-19. Kita foto identitasnya, dan dilakukan identifikasi. Lalu, kita meminta mereka kembali, dan dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada Radar Bekasi, Senin (26/4).

Sejauh ini, Hendra mengaku, belum ada aturan yang mengikat untuk memutara balik para pengendara yang diketahui mau melakukan perjalanan mudik. Kendati demikian, dia menegaskan, pihaknya akan memastikan bahwa orang yang mau mudik tidak terpapar Covid-19. Oleh karena itu, dirinya mendirikan beberapa posko untuk melakukan pemeriksaan swab antigen gratis.

“Pemeriksaan swab antigen gratis ini dari tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021. Nanti, dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, tidak ada lagi swab antigen gratis. Dan dipastikan tidak ada lagi yang mudik. Semua jalur dan moda transportasi akan ditutup. Dan kendaraan yang akan mudik diputar balik,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang mau mudik, Oktavia mengaku, alasannya dirinya mudik karena sedang hamil. Saat ini, kata dia, usia kandungannya satu bulan. Sementara, di Kabupaten Bekasi hanya tinggal bersama suami saja, dan tidak ada saudara. Sedangkan, setiap hari suaminya selalu bekerja. Dan dirinya hanya sendirian saja.

“Saya mau pulang kampung karena disini berdua sama suami saja. Sekarang kondisi saya sedang hamil, baru satu bulan, masih suka mual-mual, sementara suami kerja. Makanya saya mau pulang kampung ke Tasik, karena disini enggak ada saudara,” ungkapnya.(sur/pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin