Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Travel Gelap Asal Bekasi Ditangkap

Illustrasi : Petugas gabungan memberhentikan kendaraan travel yang melintasi pos penyekatan pemudik di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Selasa (19/5).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, puluhan travel gelap ditahan di Polda Metro Jaya lantaran hendak mengantarkan pemudik menuju berbagai daerah di luar Jabodetabek. Tiga diantaranya diamankan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, travel ber plat nomor hitam tersebut diamankan di jalan arteri menuju ruas tol.

“Kita sudah melakukan itu, kita tindak kemarin ada tiga travel,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro.

Travel yang diamankan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dipastikan mengangkut penumpang untuk mudik ke berbagai daerah di luar Jabodetabek. Agung menegaskan, ada atau tidak larangan dan pengetatan perjalanan atau mudik, travel gelap dengan plat nomor hitam tetap harus ditindak lantaran melanggar pasal 308 UU lalu lintas.

Tidak menutup kemungkinan pada periode peniadaan mudik 6-17 Mei mendatang pemberangkatan pemudik menggunakan travel atau kendaraan bak terbuka, termasuk mobil box akan kembali terjadi. Untuk itu mulai tanggal 6 Mei mendatang semua kendaraan yang melintas di titik penyekatan akan diperiksa dan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan ke luar Jabodetabek.

“Bak terbuka itu nanti di tanggal 6 itu pasti kalau melintasi titik penyekatan itu nanti kita buka semua. Biasanya kan mobil box itu digunakan untuk mengangkut penumpang, itu kita tindak mobilnya, orangnya kita suruh balik,” tukasnya.

Terpisah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 115 kendaraan travel gelap. Kendaraan ini tertangkap basah saat hendak mengantar warga mudik tidak memenuhi syarat selama masa pengetatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap ini terjaring razia dalam operasi yang digelar pada 27-28 April 2021. Kendaraan travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan.

“Dari kegiatan dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit. Dan kepada mereka diberikan penindakan tilang,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4).

Sambodo menjelaskan, ratusan travel gelap ini diamankan karena melanggar izin trayek yang tidak bukan peruntukannya. Ada pula mobil pelat hitam yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara berbayar.

“Kegiatan ini hunting season baik itu di jalan tol, arteri, jalur tikus yang sudah di-mapping sering digunakan travel gelap itu,” jelasnya.

Para pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelasnya dalam telekonferensi pers, Jumat (26/3).

Dia mengatakan, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (sur/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin