RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap enam kasus kriminal menonjol sepanjang periode 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka.
Enam kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, serta pengeroyokan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari 11 tersangka yang diamankan, hanya 10 orang yang ditampilkan dalam rilis. Satu tersangka masih menjalani asesmen psikis dan perawatan.
“Ada 11 pelaku yang berhasil kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan atau penganiayaan, serta kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada enam kasus yang kami ungkap.” jelas Kholis kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/8).
Dari enam kasus tersebut, dua di antaranya merupakan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara. Masing-masing kasus berhasil diungkap dengan satu pelaku.
Polisi juga mengungkap kasus begal yang dilakukan tiga pelaku secara berkelompok. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku membagi peran, mulai dari membuntuti korban, menodongkan airsoft gun hingga mengambil barang berharga korban.
Kasus tersebut berhasil diungkap di wilayah Bekasi Selatan pada 12 Agustus 2026. Sejumlah barang milik korban, seperti dompet dan telepon seluler, menjadi sasaran pelaku.
“Ketiga pelaku tersebut membagi peran. Ada yang mengincar atau mengikuti korban, kemudian ada yang menodongkan airsoft gun kepada korban, dan ada yang mengambil barang-barang milik korban seperti dompet, handphone dan barang lainnya.”
Dalam kasus curanmor, Putu menyebut pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Salah satunya terjadi ketika korban mampir ke warung gado-gado untuk membeli makanan.
Korban meninggalkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih melekat. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur kendaraan.
“Motornya ditinggalkan dan kuncinya tidak dibawa, tetapi kunci masih melekat di motor sehingga pelaku bisa melancarkan aksinya. Namun, pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan aparat.”
Dari dua kasus curanmor tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor. Kendaraan itu rencananya akan segera dipinjamkan kembali kepada pemilik, sementara proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
Kasus lain yang diungkap yakni pencurian modul Universal Baseband Processing (UBP) yang merupakan bagian dari perangkat BTS komunikasi milik Huawei.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku. Sindikat ini diduga tidak hanya beraksi di Kota Bekasi, tetapi juga beroperasi di wilayah lain seperti Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang.
Menurut Putu, motif para pelaku berkaitan dengan faktor ekonomi. Sebagian barang hasil curian telah dijual kepada penadah dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tentunya dari berbagai peristiwa yang kami ungkap, motifnya jelas motif ekonomi. Pelaku memanfaatkan kelengahan warga dan memilih waktu yang sudah dipersiapkan, seperti malam hari saat gelap, bahkan dini hari ketika kondisi sedang sepi.”
Selain kasus curanmor, begal dan pencurian modul BTS, polisi mengungkap satu kasus penganiayaan di Bekasi Selatan serta satu kasus pengeroyokan di Bekasi Barat.
Putu mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. Menurutnya, kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga keamanan Kota Bekasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat.”
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan respons cepat. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis. (rez)











