Berita Bekasi Nomor Satu

Dirut BBWM Hormati Pengunduran Diri Komisaris

BERI KETERANGAN: Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko, memberi keterangan kepada wartawan. IST/RADAR BEKASI
BERI KETERANGAN: Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko, memberi keterangan kepada wartawan. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), kini tidak lagi memiliki komisaris, sejak Reza Lutfi resmi mengundurkan diri dari jabatan yang telah diembannya sejak 2013 lalu.

Dalam waktu dekat, perusahaan yang bergerak di bidang Minyak dan Gas (Migas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi ini, akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk mengisi kekosongan kursi komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko mengungkapkan, pihaknya menghormati pilihan Reza Lutfi yang mundur dari jabatan sebagai komisaris.

“Kami menghormati keputusan tersebut, karena itu adalah bagian dari dinamika organisasi. Mungkin Bang Reza ingin fokus dan konsentrasi di salah satu organisasi yang selama ini ia pimpin,” ujar Prananto kepada wartawan, Senin (3/5).

Sekadar diketahui, Reza Lutfi, saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.

Prananto tak menanggapi rumor miring mengenai dugaan kemunduran Reza atas desakan sejumlah oknum.

“Saya berpikir positif saja, dan berkewajiban menghormati norma-norma dan asas praduga tak bersalah. Dan pandangan saya terhadap sosok Bang Reza yang merupakan tokoh muda serta aktif dan partisipatif. Selama beliau menjabat sebagai komisaris, kami sering diskusi untuk mencari solusi,” terang Prananto.

Dia pun mengakui, sebagai komisrais, Reza sering melontarkan kritik konstruktif untuk kemajuan BBWM.

Soal isu perombakan anggota komisaris dan direksi, Prananto tak ambil pusing. Dirinya mengaku, kini tengah berfokus untuk terus membawa BBWM berprestasi dan semakin berjaya.

“Kami serahkan saja kepada peraturan perundang-undangan, dan kebijakan Bupati Bekasi sebagai pemegang saham, sekaligus menentukan siapa yang akan menjabat sebagai kmisaris,” ucap Prananto.

“Kami kutip Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pada Pasal 28 dan Pasal 52, menjelaskan, berakhirnya jabatan komisaris, dewan pengawas, dan direksi, apabila meninggal dunia, masa jabatan berakhir, dan diberhentikan sewaktu-waktu,” tandasnya.

Soal kalimat diberhentikan sewaktu-waktu itu, Prananto kembali menjelaskan, harus berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 dan Pasal 54 Ayat 2 pada peraturan yang sama.

“Intinya, saat ini kami jalani saja tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan roda perusahaan BBWM, selama sisa masa jabatan, selama belum diberhentikan,” bebernya.

Dijelaskan Prananto, soal kondisi BBWM saat ini, masih berjalan dengan normal sesuai dengan bidang bisnisnya.

“Kami terbuka dengan para stakeholder untuk menerima kritik dan saran. Sebab, kami butuh masukan untuk meningkatkan kinerja BBWM, agar ke depan menjadi lebih baik,” tegasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Prananto, BBWM panen penghargaan dari berbagai kategori. Yang terbaru, adalah penghargaan BUMD Award 2021, sebagai BUMD terbaik pada bidang CSR.

“Kami akan terus berusaha mempertahankan dan meningkatkan kinerja BBWM secara konsisten, sekaligus berkontribusi semaksimal mungkin demi kemajuan BBWM,” tutup Prananto. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin