Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Siapkan Posko Pengaduan THR

Sejumlah buruh sedang berkumpul di luar pabrik yang berada di Kawasan Industri, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (3/5). ARIESANT/RADAR BEKASI
BURUH PABRIK : Sejumlah buruh sedang berkumpul di luar pabrik yang berada di Kawasan Industri, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (3/5). Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, di Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sering menerima laporan para buruh maupun pegawai yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karena itu, Disnaker Kabupaten Bekasi, akan membuka posko pengaduan THR di kantornya, Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Setiap tahun pasti ada pengaduan THR. Dan biasanya, laporan masuk pada H-1 dan H+ lebaran,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Suhup, Senin (3/5).

Kata Suhup, posko THR ini akan mulai dibuka untuk melayani pengaduan pada H-7 lebaran atau, Rabu (5/5) mendatang.

Ia menjelaskan, posko THR 2021 ini sebagai bentuk melayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait pembayaran THR. ”Jadi, posko ini akan mulai membuka pelayanan pada H-7 lebaran mendatang, dan sedang dipersiapkan fasilitasnya,” terang Suhup.

Lanjutnya, keberadaan posko THR ini merupakan bentuk fasilitasi dari Pemkab Bekasi, agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR, benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada oleh pihak perusahaan. Apalagi, posko THR ini, memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Sejauh ini, kata dia, belum ada keluhan atau laporan kepada Disnaker terkait adanya perusahaan yang belum membayarkan THR. Namun, pembayaran THR di wilayah Kabupaten Bekasi, baru akan mulai dilakukan perusahaan pada H-7 hingga H-1 lebaran.

”Hingga saat ini, belum ada laporan masuk, sebab pembayaran THR belum saatnya dibayarkan,” beber Suhup.

Diakuinya, pada lebaran tahun lalu, Pemkab Bekasi banyak mendapatkan pengaduan dari karyawan atau buruh terkait THR yang belum dibayarkan. Malah ada THR yag dicicil, hingga hak karyawan tidak dibayarkan sama sekali. Hal tersebut disebabkan, kondisi keungan perusahaan saat itu sedang menurun, namun berbeda pada tahun ini.

Namun pada saat ini, Suhup menegaskan, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar THR secara penuh. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin