Berita Bekasi Nomor Satu

Dilarang Beroperasi, PO Bus Buat Pernyataan

ILUSTRASI: Sejumlah bus terparkir di Terminal Induk Kota Bekasi, belum lama ini. Dinas Perhubungan Kota Bekasi bakal melakukan investigasi kepada puluhan perusahaan otobus (PO) terkait penarikan retribusi yang berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di Terminal Kalijaya Cikarang Barat harus membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengoperasikan armadanya selama pelarangan mudik Idulfitri mulai 6 Mei-17 Mei 2021.

Menurut Kepala Terminal Kalijaya, Dayan, seluruh PO yang beroperasi di Terminal Kalijaya, sudah membuat pernyataan tertulis agar tidak mengoperasikan armadanya. Dalam hal ini, apabila ada PO yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sebagai konsekuensi.

“Apabila ada PO yang nekat mengoperasikan armadanya, tentu ada sanksi. Yang pasti jenis saksinya akan dikembalikan ke terminal. Sedangkan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku,” terang Dayan kepada Radar Bekasi, Selasa (4/5).

Sejauh ini, kata dia, dari Terminal Kalijaya belum ada petunjuk teknis mengenai sanksinya. Sementara ini, sanksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di jalan, seperti putar balik ke tempat asal dan pihak terminal, hanya sebatas mensosialisasikan larangan mudik saja.

“Kalau dari pihak terminal belum ada petunjuk teknis mengenai sanksinya seperti apa. Dari terminal, hanya sebatas mensosialisasikan larangan mudik saja,” beber Dayan.

Ia menyampaikan, sebelumnya pada 30 April sampai 2 Mei 2021, ada peningkatan penumpang dari hari biasanya sekitar 10 persen. Dengan rata-rata punumpang antara 100-150 orang. Hanya saja, pada 3 Mei, jumlah penumpang kembali normal. Bahkan, turun dari biasanya, karena ada larangan mudik.

“Karena ada larangan mudik dari pemerintah, dan pengawasan ketat dari petugas di jalan, sehingga penumpang lebih memilih tidak naik bus di dalam terminal,” tandasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin