Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Komunikasi Menjadi Aspek Penting Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komunikasi menjadi aspek penting dalam upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peran dan fungsi yang disandangnya harus bisa tersampaikan seluruh informasinya kepada masyarakat di semua level dan hal itu menyangkut aspek komunikasi.

Paparan tersebut disampaikan Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana di acara Sharing Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.

Pada Sharing Komunikasi dan Motivasi bersama para ekonom dan pakar hukum serta pejabat OJK pusat, doktor lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpar) itu berbicara tentang “Studi Kasus Pemasaran Produk Jasa Keuangan yang Misleading dari Perspektif Komunikasi”.

Mantan wartawan di banyak media besar itu semula ingin menghadiri langsung acara tersebut di Bandung. Namun niat itu tidak terpenuhi karena pada hari yang sama sudah banyak agendanya di Jakarta. Salah satunya pertemuan dengan Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan mantan Direktur Litbang PTPN IV Memed Wiramihardja. Akhirnya Dr Aqua memutuskan hadir secara daring lewat Zoom dari kantor pusat holding PTPN di Jakarta.

Menurut Dewan Pakar Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi (ISKI) Pusat tersebut apa yang dilakukan OJK akan bisa diketahui masyarakat dengan luas jika menggunakan komunikasi yang baik. Peran dan fungsi OJK harus terus disampaikan kepada publik karena keberadaan OJK sangat penting dan vital sekali dalam lingkungan insdustri jasa keuangan yang semakin meluas dan masif sebagai dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Teknologi digital memungkinkan terjadi pemangkasan birokrasi dalam industri jasa keuangan dan lembaga jasa keuangan dapat langsung menyasar konsumen lewat apa yang disebut dengan ‘peer to peer lending’. Di sinilah peran penting keberadaan OJK agar bisa tetap melakukan fungsi perlindungan konsumen dalam situasi yang semakin terbuka,” ujar Dr Aqua yang juga Staf Ahli Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Bidang Komunikasi Publik.

Ia menyatakan, kehadiran era baru sistem pembayaran nasional yang lebih mudah dan fleksibel sering kali masih berisiko tatkala belum diimbangi dengan perlindungan terhadap konsumen yang memadai. “Kasus penipuan dalam transaksi daring tidak sekali dua kali terjadi. Hal ini telah menjadi perhatian juga dari OJK. Dan bahkan, OJK sudah menyusun Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang bahkan sudah tiga kali direvisi,” ujar Dr Aqua.

Semakin Masif

Persoalannya apakah buku pedoman yang isinya sangat detail dan lengkap ini bisa sampai tidak hanya kepada lembaga jasa keuangan tapi juga konsumen secara keseluruhan. “Di sinilah komunikasi memainkan peran dalam upaya pemasyarakatan pesan-pesan dalam memberikan upaya perlindungan bagi konsumen. Penyampaian pesan baik dari sisi medium dan bahasa harus dapat dipahami oleh masyarakat dengan baik,” lanjut penulis buku super best seller “The Power of Silaturahim: Rahasia Sukses Menjalin Komunikasi” itu.

Pria yang memiliki jejaring luas di semua level itu menyambut baik sudah terbitnya Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah disusun oleh OJK dengan melibatkan unsur-unsur terkait. “Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab besar OJK dalam menjalankan fungsi regulatif dan pengawasan. Intinya adalah bahwa kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak harus selalu menjadi acuan kita. Jangan sampai karena tergiur iklan yang berlebihan, maka di kemudian hari muncul kerugian atau gugatan yang disebabkan oleh pemahaman yang salah,” tegas Dr Aqua menguraikan.

Bapak dua anak ini juga menyinggung tentang semakin masifnya iklan-iklan jasa keuangan di ranah digital yang bertendensi melanggar aturan. OJK mencatat sebanyak 3.224 iklan yang melanggar ketentuan lembaga jasa keuangan periode Januari 2019 sampai September 2020.

Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94 persen karena konten iklan tidak jelas. Lalu 5 persen dinilai memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat. Sementara pelanggaran terjadi paling banyak di sektor perbankan, diikuti industri keuangan nonbank (IKNB), dan paling sedikit dari sektor pasar modal.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Bisnis dan industri media di zaman digital saat ini semakin berkembang cepat. Komunikasi yang semakin luas melalui digital dan media sosial, membuat perusahaan seperti periklanan maupun kehumasan makin diminati. Akan tetapi, potensi terjadi pelanggaran juga cukup besar. Hal ini harus selalu kita waspadai,” pungkas Dr Aqua.

Inklusi dan Literasi Keuangan

Sementara itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan di tengah menguatnya posisi dan peran OJK, diakui masih terdapat masalah utama pada aspek kesenjangan inklusi dan literasi keuangan. Khususnya antara masyarakat di kawasan perkotaan dan pedesaan.

“Sudah banyak kajian riset akademik yang membahas bahwa inklusi keuangan memiliki cukup banyak manfaat didalamnya. Menurut Bank Dunia, peningkatan inklusi keuangan dengan nilai 1% saja, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat 0,03%. Belum lagi efek lain dari inklusi keuangan dalam bentuk pembuatan lapangan pekerjaan, penurunan tingkat kemiskinan, hingga mengurangi kesenjangan sosial,” ungkap Anto.

Ia menjelaskan, pengertian inklusi keuangan adalah pemenuhan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka memperkuat kesejahteraan dan mengurangi penyebab inflasi.

“Inklusi keuangan bisa terwujud jika seluruh orang dapat mengakses layanan keuangan dengan mudah. Efek yang diinginkan adalah meningkatnya kemampuan ekonomi dan berkurangnya kemiskinan serta kesenjangan ekonomi,” ujar Anto.

Lebih jauh disampaikan bahwa manfaat pelaksanaan literasi dan inklusi keuangan ini dapat dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya dari sisi ekonomi makro.

“Kenaikan tingkat literasi keuangan masyarakat akan mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang dapat menentukan dan memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan (tingkat inklusi keuangan) sehingga pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutur Anto

Kemudian, kenaikan tingkat literasi keuangan yang berdampak pada kenaikan tingkat inklusi keuangan, lanjutnya akan mengurangi kesenjangan (inequality) dan rigiditas low income trap, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selanjutnya akan berujung pada penurunan tingkat kemiskinan.

Di sisi lain, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sarjito mengungkapkan OJK akan terus berupaya mengawal terbentuknya “market conduct” dalam industri jasa keuangan. Hal ini merupakan perwujudan dari peran atributif yang melekat pada OJK berdasarkan undang-undang, khususnya pada aspek edukasi dan perlindungan konsumen.

“Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan,” jelas Sarjito.

Selain Dr Aqua pembicara lainnya adalah pakar yang memang ahli di bidangnya. Mereka Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Prof Johanes Gunawan, Ekonom Universitas Sebelas Maret Solo Dr Irwan Trinugroho, dan advokat senior Dr Ricardo Simanjuntak.

Di samping itu hadir juga beberapa pengamat yang tampil sebagai penanggap. Mereka antara lain adalah Wakil Dekan II Fisip Universitas Andalas Padang Dr Elva Ronaning Roem dan Sekretaris Perusahaan Harian Pikiran Rakyat yang juga dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Pasundan Bandung.


Solverwp- WordPress Theme and Plugin