RADARBEKASI.ID,BEKASI- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Sistem Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian, pada semester II ini. Rencananya, dua Raperda tersebut akan mulai dibahas pada bulan September 2026.
“Perda yang sedang dimasak dan sudah didiskusikan pertama Perda KTR, kedua Perda tentang sistem penyelenggaraan pembangunan pertanian,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, kepada Radar Bekasi, Kamis (27/8/26).
Dirinya menjelaskan, Raperda tentang sistem penyelenggaraan pembangunan pertanian inisiatif dari DPRD. Sementara Raperda KTR merupakan revisi dari Perda sebelumnya, yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan. Lanjut Ombi, pada bulan September dua Raperda tersebut akan mulai dilakukan pembahasan. “Insya Allah di September sudah mulai ada pematangan, kalau tidak ada halangan di akhir September sudah bisa jalan,” ucapnya.
Saat disinggung perihal pembahasan Raperda di semester I yang tidak berjalan mulus, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak menampik. Ia mengakui dari tiga Raperda ada satu yang harus ditunda pembahasannya yaitu Raperda tentang Pariwisata. Sedangkan untuk Raperda tentang Desa dan P2APBD telah rampung dilakukan pembahasan. “Kalau semester I itu Perda Desa, Perda Pariwisata, dan P2APBD. Kalau Perda Desa sudah rampung,” katanya.
Pihaknya selama ini mendorong untuk Raperda Desa bisa segera rampung mengingat akan dilaksanakan Pilkades. Walaupun sebenarnya kata Ombi, Pilkades bisa tetap berjalan karena memang Undang-Undang Desa terbaru sudah ada. Begitu juga peraturan bupati (Perbup) sudah dilakukan penggodokan.
“Pilkades bisa tetap berjalan, bahkan tahapan-tahapan seleksi, tahapan penganggaran dan lain sebagainya sudah berlangsung (berjalan). Dan kita intens di DPRD komunikasi dengan DPMD. Insya Allah tidak terbentur sama hal-hal yang kaitannya sama regulasi,” jelasnya. (pra)











