Berita Bekasi Nomor Satu

Legislator Wajib Beri Contoh Prokes

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro
Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota legislative DPDR Kota Bekasi, memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memerangi Covid-19. Salah satunya yakni mengajak masyarakat atau konstituennya patuh terhadap protocol kesehatan (Prokes).

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengakui, saat ini penyebaran covid -19 di Kota Bekasi mulai melonjak lagi. Menurutnya, kondisi ini karena masyarakat mulai mengabaikan Prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi, terkait peningkatan Covid-19 memang kami melihat warga agak lalai setelah trend kasus kita sedang bagus-bagusnya sampai lebaran. Jadi bukan saat lebarannya, karena lebaran kan sudah dikendalikan. Sehingga, lebih tepatnya meningkatnya kasus Covid-19 di dalam Kota itu lebih diiringi oleh lalainya pemakaian masker,” kata Bang Choi, sapaan akrabnya,Minggu (20/6).

Menurutnya, memerangi Covid-19 dibutuhkan kerjasama seluruh pihak, dengan melibatkan seluruh pejabat public untuk memberi contoh kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat mesti patuh terhadap prokes.

“Nah, jadi saya kira dengan kondisi di saat ini orang yang tak normal itu orang yang tidak pakai masker. Ya mudah-mudahan dari peran dewan mengingatkan, dan menjadi contoh masyarakat khususnya dengan pakai masker berimpact ke masyarakat. Dan tentunya, hal ini bukan saja cuma dewan tapi juga seluruh pejabat publik lainnya. Tak kalah penting lagi, peran alim ulama yang sangat memiliki pengaruh dalam menyampaikan tausiyahnya dan juga menjadi contoh tauladan untuk bisa menerapkan prokes,” jelasnya.

Dia menegaskan, peran DPRD Kota Bekasi dalam penanganan Covid-19 yakni penyusunan anggaran, pengawasan, bahkan pembuatan Perda. Namun dilapangan belum terlaksana maksimal karena adanya keraguan Wali Kota menegakkan sanksi bagi masyarakat karena ada sanksi pidananya.

“Jadi, soal perda ini memang pak Walikota masih agak ragu melaksanakannya, karena didalamnya itu ada sanksi pidana. Sehingga saat inipun lagi mau direvisi menghilangkan sanksi pidananya, artinya hanya ada sanksi denda saja,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyebutkan, peran institusi para wakil rakyat ini sangat krusial dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerahnya masing-masing, khususnya Tanah Air melalui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyusunan peraturan daerah sebagai kunci untuk pegangan bagi para penegak protokol kesehatan (prokes).

“Saya melihat bahwa peran DPRD menjadi sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, sekali lagi peran dalam penyusunan peraturan menjadi krusial, kunci, itu akan menjadi pegangan bagi para penegak,” kata Tito dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional VII Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) secara daring, akhir pekan kemarin. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin