
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan, tidak ada penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) maupun kursi legislatif di DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang. Demikian ditegaskan Komisioner KPU Kota Bekasi divisi teknis, Ali Syaifa.
Ali mengungkap, mengacu peraturan KPU perubahan jumlah Dapil harus ditentukan dengan alokasi kursi di parlemen. Dan itu pun sesuai dengan total jumlah penduduk disini, dan kalau dilihat data kependudukan di Kota Bekasi yang sekitar 2,5 juta lebih ini, maka ada alokasi 50 kursi.
“Ya kemungkinan besar diproyeksikan masih sama atau tidak ada penambahan dapil, tapi untuk penyusunan dapil pada Pileg DPRD di tingkat Kota/Kabupaten masih mungkin bisa dibahas ulang. Dan tentunya, hal ini bakal melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti melibatkan disdukcapil, kesbangpol, serta masing-masing parpol,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan Dapil untuk DPRD Kota/Kabupaten merupakan wewenang KPU daerah. Sementara untuk DPR RI dan Provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.”Jadi, kalau acuannya masih sama tak akan ada perubahan Dapil Pileg DPR RI dan DPRD ya, karena sudah dalam satu lampiran di UU No 7 tahun 2017.”kata Ali di ruang kerjanya, Kamis (1/7).
Menurutnya, penyusunan ini harus memperhatikan dapil yang terakhir yakni Dapil di Pemilu 2019, dimana Kota Bekasi total memiliki 6 Dapil. Adapun sesuai jadwal resmi itu, penyusunan dapil dijadwalkan di bulan November 2022. Pada saat tahapan ini pula, apakah tetap 6 dapil ataupun berubah itu nanti masih sangat mungkin dibahas ulang di Kota Bekasi.
“Kita lihat saja nanti, apakah terjadi ledakan penduduk atau enggak dari setiap dapilnya. Kalaupun misal ada ledakan penduduk yang dihitung itu ternyata kursinya bisa lebih dari 12, maka harus dipecah karena batas kursi tiap dapil maksimal 12. Yang jelas, nanti kita lihat perkembangannya berdasarkan data agregat kependudukan di dinas disdukcapil,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini Kota Bekasi terdiri dari enam dapil, yakni Dapil I (Bekasi Selatan-Bekasi Timur) 9 kursi, Dapil II (Bekasi Utara) 7 kursi, Dapil III (Bantargebang-Mustikajaya) 10 kursi, Dapil IV (Jati Asih-Jati Sampurna) 7 kursi, Dapil V (Pondok Gede-Pondok Melati) 8 kursi, dan Dapil VI (Bekasi Barat-Medan Satria) 9 kursi. (mhf)