Berita Bekasi Nomor Satu

Salat Id di Rumah Saja

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat diminta untuk melaksanakan Salat Iduladha di rumah saja, hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) menteri agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sementara Pemerintah Kota Bekasi selain mengeluarkan SE terbaru, juga menyiagakan petugas untuk memastikan tidak ada takbiran keliling.

Tahun lalu, pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di tempat-tempat yang telah dinyatakan aman dari bahaya penyebaran Covid-19. Namun tahun ini berbeda, Salat Iduladha tidak dilaksanakan di seluruh wilayah lantaran penyebaran Covid-19 yang terjadi begitu cepat dan dalam jumlah tidak sedikit akhir-akhir ini.

Bukan hanya di rumah ibadah, Salat Iduladha berjamaah di ruang terbuka seperti lapangan juga ditiadakan, serta pemotongan hewan kurban diatur ketat guna menghindari kerumunan orang. Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran ini berlaku di semua tempat ibadah, mulai 12 hingga 20 Juli mendatang.

“Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 2021 M di Masjid atau Musholla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan (PPKM) Darurat,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Minggu (18/7).

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Takbir bisa dikumandangkan tanpa kerumunan di masjid atau musholla, 1.116 masjid di Kota Bekasi diminta untuk tidak menyelenggarakan Salat Iduladha berjamaah, dengan kata lain masyarakat diminta untuk Salat Iduladha di rumah.

“Jangan sampai nanti tujuan kita untuk beribadah, tetapi malah lebih banyak menyebarkan virus, jadi kita harapkan masyarakat itu mempedomani surat edaran wali kota Bekasi. Kita juga sedang memantau berapa masjid yang akan melaksanakan,” terang Ketua DMI Kota Bekasi, Djaja Jaelani.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah, hanya saja yang dikhawatirkan adalah kerumunan orang, begitupun pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban jika tidak mempedomani SE yang telah dikeluarkan.

Guna mengawasi pelaksanaan takbir keliling, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyiagakan 218 personil. Ratusan petugas akan berpatroli di pusat kota dan setiap kecamatan.

“Kami akan memonitor di seluruh wilayah agar tidak ada takbir keliling,” ungkap Kasatpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Semua unsur rencananya akan terjun langsung ke lapangan hari ini, mendata masjid yang berencana melaksanakan Salat Iduladha berjamaah. Jika ditemukan, petugas disebut akan menggunakan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan yang telah diatur.

“Kita akan pantau di lapangan, berapa masjid yang akan menyelenggarakan itu, baru disitu ada langkah-langkah persuasif dan edukatif,” terang Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Shobirin.

Ia mengaku telah menugaskan penyuluh untuk mendata masjid, mensosialisasikan SE, melakukan pendekatan, hingga pengawasan di tengah masyarakat. Panduan atau tuntunan Salat Iduladha di rumah dibuat dalam bentuk flyer maupun poster untuk membantu masyarakat.

Kebijakan ini juga berlaku di masjid agung Al Barkah, bahkan masjid ini telah memutuskan untuk tidak melaksanakan Salat berjamaah dan pemotongan hewan kurban. Kebijakan ini diputuskan setelah melalui beberapa kajian, dengan pertimbangan berada di pusat kota, dan berhadap-hadapan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid.

“Hasil kajian, pengamatan, banyak memang pengantar atau orang yang menemani pasien, itu sholatnya di masjid agung. Akhirnya memutuskan tidak ada pelaksanaan Salat Ied, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masjid agung,” terang Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Al Barkah, Ismail Hasyim.

Beberapa waktu belakangan menjelang hari raya Iduladha, masyarakat sudah berdatangan untuk menyerahkan hewan kurban. Alternatif solusi yang dipilih, pengurus DKM mengarahkan masyarakat yang hendak berkurban untuk menyerahkan hewan kurbannya kepada majelis taklim, mushola, hingga masjid-masjid di sekitar lingkungan masjid agung.

Selama dihimbau untuk menjalankan Salat Iduladha di rumah, masyarakat tidak perlu membuat himbauan ini menjadi beban tersendiri. Tidak ada kekhususan dalam pelaksanaan Salat di rumah, tuntunan dalam pelaksanaannya sama dengan yang disosialisasikan tahun 2020 silam.

Dalam pelaksanaan bersama keluarga di rumah, tidak ada bedanya dengan pelaksanaan Salat berjamaah di masjid atau di lapangan.”Tidak ada kekhususan, pelaksanaannya sama seperti di masjid dan di lapangan, hanya ini dilaksanakan intern di rumah,” ungkap Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Pasaribu.

Hasnul juga menghimbau dalam pemotongan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan, terutama jika pemotongan dilakukan di luar lingkungan Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Pendistribusian hewan kurban dilakukan langsung ke rumah-rumah penerima hewan kurban.

Sementara itu, satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas atau pemerintah daerah setempat dalam mengendalikan kasus sesuai kondisi Covid-19 masing-masing, dan menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” kata Wiku dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Terpisah, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ada peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat, angka rencana takbir keliling dan Salat Idul Adha di masjid/musala yang terus menurun.

Sosialisasi ini dilakukan kepada lebih dari 138 ribu lebih masjid. Saat ini masih sekitar 4,02 persen masjid yang akan menggelar Salat Idul Adha dan 1,77 persen yang akan melakukan takbir keliling di wilayah PPKM Darurat,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Minggu (18/7).

Ia pun mensyukuri pemahaman masyarakat akan kebijakan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan senantiasa berkolaborasi terkait dengan kebijakan Idul Adha 1442 H. “Angka ini terus menurun dan kami akan terus bergerak bersama TNI, Polri dan Pemda (melakukan sosialisasi dan edukasi),” sambungnya.

Menag juga menggarisbawahi pentingnya mencermati potensi kerumunan pada saat penyembelihan hewan kurban. Sosialisasi prokes penyembelihan harus menjadi titik tekan juga. “Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang berdampak pada peningkatan angka Covid-19. Dan tentunya ini memerlukan koordinasi dengan TNI, Polri dan Pemda,” tandasnya.(sur/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin