Berita Bekasi Nomor Satu

Penyekatan PPKM Level Empat Tak Berubah

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak merubah strategi mekanisme penyekatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Perubahaan mekanisme dalam penyekatan dilakukan setelah adanya evaluasi pada tanggal 26 Juli nanti.

“Kami masih menggunakan strategi yang lama. Apabila hasil evaluasi dari pemerintah pusat menunjukan angka penurunan yang signifikan, dan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan. Kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan,Kamis (22/7).

Hendra menegaskan, kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis, komprehensif, dan global, harus mengikuti apa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Untuk sementara ini kata Hendra, pihaknya masih memberlakukan penyekatan mulai dari mikro, RT, RW, kecamatan, serta di perbatasan-perbatasan antar kota dan kabupaten. “Kami dari Kabupaten Bekasi mengikuti apa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” katanya

Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, selama ini ada beberapa evaluasi yang dilakukan, khusus di Kabupaten Bekasi akan melakukan penambahan, serta ada beberapa perubahaan cara bertindak dalam melakukan kegiatan pembatasan mobilitas. Dimana, titik masuk dilakukan pembatasan mobilitas.

“Sekarang ada beberapa evaluasi yang dilakukan. Jadi tempat yang menjadi titik masuk kita lakukan pembatasan mobilitas. Kemudian kita buat ring 3, 2, dan 1,” ujarnya.

Untuk ring III yakni, dirinya menjelaskan, pembatasan di batas kota dan provinsi. Contohnya, pintu masuk di wilayah sasak jarang Tambun Selatan. Kemudian, di jalan raya Kalimalang, dan Kedungwaringin, perbatasan dengan Karawang.

Lalu ring II adalah, lokasi yang berdekatan dengan akses pintu tol, dan kawasan hunian-hunian. Itu ada empat titik akses yang menuju Jakarta, yang disekat. Pertama di GT Grand Wisata Tambun, GT Cikarang Barat, GT Cibatu, dan GT Cikarang Pusat.

Kemudian ring I yakni, lokasi di dalam area kota, atau pusat-pusat keramaian. Itu ada sepuluh titik yang dilakukan pembatasan mobilitas. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga. Karena kebijakan dalam masa PPKM Darurat ini banyak kegiatan-kegiatan yang harus dibatasi.

“Penyekatan di titik-titik ini untuk mengurangi aktivitas warga. Mungkin akan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam melakukan perjalanan. Dan itu memang salah satu upaya yang kita lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan kebijakan mobilitas warga di wilayah Jadetabek masih sama dengan yang diterapkan sebelumnya.“Belum ada (kebijakan baru), masih sama dengan sebelumnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Sambodo menyampaikan, titik penyekatan masuk wilayah DKI Jakarta masih tetap diberlakukan. Hanya sektor kritikal dan esensial yang diizinkan melewati pos penyekatan. “Penyekatan tetap kita laksanakan, sambil menunggu perkembangan kebijakan pemerintah di tanggal 26 Juli,” imbuhnya.

Sementara itu, apakah akan ada pembukaan bertahap mulai 26 Juli 2021, Sambodo menyebut masih menunggu kebijakan pemerintah. “Menunggu kebijkan pemerintah dan hasil kajian nanti,” tukasnya.(pra/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin