Berita Bekasi Nomor Satu

Wakil Rakyat Dianggap Gagal

TUNTUT KINERJA DPRD :Warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bekasi aksi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi CIkarang Pusat, Senin (26/7). Aksi itu menuntut kinerja DPRD Kabupaten Bekasi selama pandemic Covid-19 yang dinilai belum maksimal.ARIESANT/RADAR BEKASI  
TUNTUT KINERJA DPRD :Warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bekasi aksi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi CIkarang Pusat, Senin (26/7). Aksi itu menuntut kinerja DPRD Kabupaten Bekasi selama pandemic Covid-19 yang dinilai belum maksimal. ARIESANT/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan orang yang tergabung ke dalam Koalisi Rakyat Bekasi menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Senin (26/7). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar anggota DPRD mundur dari jabatannya, karena dinilai telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Ketua Aksi Koalisi Rakyat Bekasi Gunawan mengatakan, aksi yang dilakukannya ini untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Kata dia, ini sebagai bentuk peringatan agar mereka (Anggota DPRD) Insaf dan sadar, bahwa jawanya untuk mewakili orang banyak, bukan kepentingan pribadi maupun golongan.

“Ini semata-mata untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Bukan mereka asyik dengan kepentingan sendiri dan golongan,” ujarnya kepada Radar Bekasi usai melakukan aksi.

Dirinya menganggap, DPRD Kabupaten Bekasi sudah gagal dalam tiga hal.  Pertama minim dalam membuat regulasi. Kedua, mereka tidak memiliki sense of crisis selama pandemi. Dan yang ketiga, mereka gagal melaksanakan konstitusi, sampai hari ini pemilihan wakil bupati tidak ada produk yang dihasilkan. Padahal, mereka itu menggunakan uang negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”Saya menuntut mereka wajib mundur, malu melihat kondisi Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menilai, demo yang dilakukan tersebut salah sasaran. Sebab, pendemo dan DPRD sama-sama mendukung dilantiknya Wakil Bupati terpilih, Ahmad Marjuki.

“Bisa dibilang demonya salah sasaran. Kalau sama-sama mendukung dilantiknya wakil bupati terpilih, mestinya didukung karena searah. Antara demo dengan suara paripurna DPRD,” tuturnya.

Nuh menjelaskan, DPRD sudah mengajukan hasil paripurna, agar segera melakukan pelantikan wakil terpilih. Karena itu suara resmi 40 anggota DPRD. Artinya, suara DPRD bulat. Dengan begitu kewenangan DPRD sudah selesai.

“Secara proses kami masih mengajukan hasil paripurna. Kewenangan DPRD sudah selesai tinggal melaksanakan keputusan dari Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat.”Yang namanya dikritik DPRD tetap menerima. Kami akan selalu mengevaluasi dan memperbaiki diri,” sambungnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Anggraeny Haryani Putri menuturkan, demonstrasi adalah sebuah bentuk kebebasan. Dimana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat.

Namun demikian, dirinya menegaskan penyampaian pendapat dimuka umum tidak boleh melanggar ketentuan perundangan-undangan. Terlebih, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

“Melakukan kegiatan demonstrasi pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini sangat riskan, karena dapat menimbulkan kerumunan yang berakibat lahirnya cluster penularan Covid-19. Terlebih di era PPKM Level 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.

“Sebaiknya dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, semua pihak dapat menahan diri demi keselamatan bersama,” ungkapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin