RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana evaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resah. Mereka khawatir kenaikan TPP yang seharusnya diterima pada tahun kedua masa kerja tertunda akibat kebijakan rasionalisasi anggaran.
Selama beberapa pekan terakhir, isu tersebut menjadi perbincangan di kalangan PPPK. Mereka yang memasuki satu tahun masa kerja semula memperkirakan akan menerima TPP penuh sebesar Rp3 juta per bulan pada tahun kedua. Namun, kebijakan efisiensi anggaran membuat mereka diperkirakan tetap menerima TPP Rp1,5 juta.
“Impian kami di awal setelah menjadi ASN itu kesejahteraan kami bertambah,” kata salah satu PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi, Senin (6/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TPP PPPK angkatan 2025 tidak mengalami kenaikan. Sementara PPPK angkatan sebelumnya juga tidak berubah karena sejak awal telah menerima TPP sebesar Rp3 juta.
Mereka berharap langkah rasionalisasi dan efisiensi belanja tidak dilakukan terhadap TPP PPPK.
“Seandainya ada pengurangan belanja, tolong jangan mengurangi dari perut kami PPPK yang baru, yang memang mau merasakan kesejahteraan,” ucapnya.
Menurut mereka, apabila anggaran hendak dialihkan untuk belanja infrastruktur, relaksasi ketentuan mandatory spending belanja pegawai sebesar 30 persen dari pemerintah pusat semestinya dapat dimanfaatkan.
“Tapi kalau sudah dialokasikan kami sebagai pegawai mau ngomong apa,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Bekasi masih harus memenuhi ketentuan mandatory spending belanja pegawai sebesar 30 persen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta alokasi belanja infrastruktur sebesar 40 persen. Hingga kini kedua ketentuan itu belum terpenuhi.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto menyampaikan bahwa kebijakan rasionalisasi dan efisiensi belanja harus diambil untuk menjaga kondisi fiskal daerah tetap sehat. Ia menyebut evaluasi TPP dilakukan bagi seluruh ASN.
“Ini tidak hanya untuk PPPK saja, secara keseluruhan ASN juga akan kita lakukan evaluasi terkait dengan penerimaan penghasilan. TPP nya kembali akan kita lakukan evaluasi secara menyeluruh,” ungkapnya.
Menurut dia, evaluasi dilakukan karena kondisi fiskal Kota Bekasi sedang tertekan. Pendapatan daerah berkurang setelah transfer keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat turun masing-masing sekitar Rp98 miliar dan Rp136 miliar.
Di sisi lain, beban belanja daerah bertambah. Pemkot Bekasi kini menanggung pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah kota juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Flyover Bulak Kapal.
“Dengan kondisi-kondisi seperti itu maka kita harus melakukan berbagai upaya, cara, untuk menyeimbangkan fiskal Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.
Selain itu kata Yudianto, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga melakukan rasionalisasi dan efisiensi terhadap program-program yang dinilai tidak berkelanjutan atau tidak berdampak langsung pada RPJMD, Renstra, maupun Renja OPD.
Meski kondisi fiskal saat ini menghadapi tekanan, Yudianto menyebut Pemkot Bekasi berupaya mempertahankan pelayanan kesehatan, infrastruktur, serta menjamin tidak ada pengurangan pegawai atau PHK.
“Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini berkomitmen untuk tidak mengurangi atau memberikan PHK kepada para aparatur baik PPPK, PPPK paruh waktu dan lainnya,” tambahnya.
Sekertaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda mewanti-wanti agar kebijakan yang diambil oleh Pemkot Bekasi ini tidak berdampak pada etos kerja ASN. Pasalnya, kinerja aparatur sangat berkaitan dengan pelayanan publik.
“Poin kita adalah bagaimana birokrasi ini memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga segala kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini wali kota harus mengacu pada etos kerja pegawai,” ungkapnya.
Rizki memahami Pemkot harus menyesuaikan belanja pegawai sebesar 30 persen. Sisi lain, ia mendorong agar Pemkot terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menekan persentase belanja pegawai tersebut.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kebijakan terkait dengan TPP ASN ini dilakukan secara proporsional.
“Sehingga bagaimana suatu kebijakan jangan sampai ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Sebisa mungkin dalam hal ini antara PPPK dan PNS harus proporsional,” tambahnya. (sur)











