Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Tugaskan Disdukcapil Koordinasi ke Kemendagri

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Nasib Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan yang sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya disalah gunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) bernama Lee In Wong, belum menemui titik terang.

Pasalnya, Wasit yang sudah bisa mengikuti vaksinasi di Puskesmas Sukadami, tapi sertifikatnya belum keluar.

“Memang saya sudah divaksin, namun untuk sertifikat vaksinnya, belum ada,” ujar Wasit kepada Radar Bekasi, Selasa (3/8).

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah menyatakan, kejadian yang menimpa warga itu harus menjadi perhatian khusus, karena diketahui NIKnya dipakai oleh WNA untuk vaksinasi. Akibat pencatutan itu, yang berangkutan sempat tidak bisa menjalani vaksinasi.

“Pada prinsipnya, ini jadi temuan yang patut ditelaah. Katakanlah NIK nya dicatut orang lain,” tuturnya.

Holik meminta, agar pihak pemerintah desa, kecamatan dan puskesmas, segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dan tidak menutup kemungkinan, kejadian-kejadian seperti itu juga dialami warga lain.

“Kejadian yang dialami Pak Wasit mungkin saja dialami warga lain di Kabupaten Bekasi, atau warga di daerah lain. Cuma bedanya, ada yang terekspos, ada yang tidak,” beber Holik.

Ia juga mengaku, akan menyampaikan ini ke Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, agar diambil langkah penyelesaiannya. Meskipun saat ini, Wasit telah divaksin. Akan tetapi, itu dilakukan secara manual artinya tidak mendapatkan sertifikat vaksinasi.

“Tentu perlu jadi perhatian ke depannya, karena kalau sudah vaksin, secara otomatis ada sertifikat. Kalau dengan cara manual, apa mungkin bisa mendapatkan sertifikat. Nah, ini kan jadi persoalan baru,” terang Holik.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan memastikan, Wasit harus tetap mendapatkan haknya melakukan vaksinasi. Dirinya akan meminta Disdukcapil untuk berkoordinasi ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

“Sikap saya, Pak Wasit harus tetap mendapatkan vaksinasi. Perkara NIK nya, saya tugaskan Kadisdukcapil berkoordinasi ke Kemendagri, kenapa ada dua NIK dengan nama yang berbeda. Nanti akan direvisi, perbaikan dari Kemendagri,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudyaa mengaku, tidak bisa berbuat apa-apa karena data vaksin Covid-19 tidak brkerja sama dengan Dukcapil, baik dari tingkat daerah maupun pusat, yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri.

“Itu dari Kemendagri, bahwa ada pernyataan Pak Dirjen Dukcapil Kemendagri, bahwa untuk sertifikat vaksin itu, tidak menggunakan data penduduk yang ada di Kemendagri,” tuturnya.

Sebelumnya, Wasit mengatakan, saat mau mengikuti vaksinasi massal di tempat tinggalnya, Kamis (29/7) lalu, ternyata nomor NIK miliknya, sudah dipakai satu kali, dan itu diketahui saat verifikasi data.

Padahal, dirinya merasa belum pernah divaksin. Akan tetapi, nomor NIK yang sudah terpakai itu, sama persis dengan miliknya. Sehingga, dirinya tidak bisa mengikuti vaksin, karena nomor NIK-nya sudah terpakai.

“Saya tidak bisa ikut vaksinasi. Saat verifikasi data, ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali oleh orang lain. Sat dicek di komputer, nama yang muncul adalah Lee In Wong,” sesalnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin