Berita Bekasi Nomor Satu

Imbas Pandemi, Retribusi IMTA Turun

PEMBANGUNAN LRT: Sejumlah pekerja sedang mengerjakan proyek pembangunan jalur Lintas Rel Terpadu (LRT) di Jatimulya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis (5/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 guna menekan laju penyebaran Covid-19 berdampak pada penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Bekasi.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup mengakui,  target penerimaan IMTA 2021 semula ditetapkan sebesar Rp34 miliar, namun terhitung sejak triwulan kedua sampai ketiga tahun ini terjadi penurunan hingga tidak mencapai target.

 

“Banyak perusahaan yang menarik Tenaga Kerja Asing (TKA), akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” ujar Suhup, Kamis (5/8).

  

Target dari Rp34 miliar itu, kata dia, ditetapkan mengingat di tahun sebelumnya berhasil menerima pendapatan dari sektor ini sebesar Rp32 miliar, tapi karena pandemi berimbas pada penerimaan selanjutnya.

  

“Capaian tidak sesuai target, faktor utamanya, karena mereka (TKA) banyak yang ditarik pulang ke negaranya,” terang Suhup.

 

Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Bekasi, ada 2.100 TKA  yang bekerja di Kabupaten Bekasi, dan terdaftar sebagai objek wajib bayar IMTA, karena telah mengajukan perpanjangan izin.

 

“Yang mengeluarkan IMTA itu dari Kementerian Tenaga Kerja, setelah setahun masa kerja baru mengajukan perpanjangan ke Disnaker,” ucapnya.

 

Lanjut Suhup, sesuai ketentuan setiap TKA berstatus wajib bayar IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 Dolar Amerika dalam sebulan.

 

“Semoga pandemi ini segera berakhir, agar penerimaan PAD dari sektor IMTA, bisa kembali maksimal,” harap Suhup.

 

Pihaknya juga tengah memonitoring perusahaan nakal yang tidak menyetorkan iuran wajib BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

 

“Ibu Menteri Tenaga Kerja, sudah mengumumkan terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU), makanya kami monitoring perusahaan untuk memastikan buruh yang berhak menerima bantuan ini, jangan sampai terlewatkan, karena mereka juga pasti terdampak pandemi,” teran Suhup. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin