Berita Bekasi Nomor Satu

RDTR Perlu Penyesuaian

ILUSTRASI : Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Bekasi Timur Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai perlu penyesuaian. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan konsultasi publik terkait penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Bekasi. Dari Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal).

Usai menggelar rapat revisi RDTR, Kepala Bidang Perencanaan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Engkus Koswara menyatakan, banyaknya pembangunan saat ini mendorong wacana revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

”Revisi RDTR ini dilakukan agar pelayanan terhadap warga masyarakat tetap baik,” kata Koswara kepada Radar Bekasi usai rapat di Gedung Patriot Plaza Pemkot Bekasi, Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (10/8).

Pada tahun 2020 lalu, lanjut dia, pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan Peninjauan Kembali (PK) kebijakan pembangunan dan pelayanan dengan salah satu rekomendasinya adalah perubahan atau revisi RDTR.

“Kita sekarang masuk periode RDTR per lima tahun. Di tahun 2020 kita sudah melakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan rekomendasinya RDTR perlu dilakukan revisi. Merujuk banyaknya Proyek Strategis Nasional (PSN) di kota Bekasi. Maka perlu disesuaikan dengan RDTR yang ada sehingga kita harus melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Perubahan nomenklatur dari Peraturan Daerah (Perda) RDTR akan diubah menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) RDTR. Diharapkan revisinya agar kedepan lebih fleksibel.

Proyek nasional dinilai berimplikasi pada struktur ruang di Kota Bekasi. Dicontohkan dengan adanya LRT menghasilkan Transit Oriented Development (TOD). Akibatnya banyak bangkitkan lalin. Karena itu infrastrukturnya harus disesuaikan.

“Misalnya adanya perumahan mengakibatkan banyak warga melakukan usaha, sehingga bangkitan jalan harus disesuaikan dari jalan yang tadinya lebar hanya 6 meter harus di rubah menjadi 9 meter,” terangnya.

Terkait dengan kegiatan revisi, Koswara mengaku, pihaknya berharap agar mendapat masukan kondisi real dan terkini di wilayah. Kecocokan data yang ada di Dinas dan di wilayah juga sudah disandingkan sehingga nantinya kebijakan revisi RDTR dapat diperoleh data yang tepat.

“Kita berharap adanya masukan dari stakeholder Kelurahan dan Kecamatan. Kita mendapatkan kondisi yang real di wilayah kelurahan dan kecamatan. Kita cocokan data kita sampaikan bener ga di lapangan. Kita review RDTR ternyata di lapangan banyak keluhan tentang banjir dan kemacetan,” imbuhnya.

Kedepan, lanjutnya, aspek drainase harus diperbaiki dan RTH yang harus dikondisikan betul serta penambahan pembuatan polder di setiap wilayah

“Nantinya konsultasi kedua akan mengundang legislatif (DPRD) agar mendapat masukan terkait aspek perubahan Perda menjadi Perwal RDTR dan Revisi dari RDTR itu sendiri,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin