Berita Bekasi Nomor Satu

Bawa Pistol Mainan, Pelaku Pemerasan Ditangkap

BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko, memberi keterangan terkait penangkapan tiga pelaku pemerasan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Jumat (13/8) lalu. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Tiga pelaku pemerasan berinisial KM, JAM, dan YD, berpura-pura sebagai anggota polisi, berhasil diringkus usai melakukan aksinya di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu membuang korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mangunjaya Tambun Selatan.

Aksi tersebut sudah sering dilakukan oleh para pelaku dengan sasaran anak-anak di bawah umur yang nongkrong tengah malam. Mereka melakukan aksinya secara keliling (mobile) dimulai pukul 20.00 WIB.

“Untuk sasaran para pelaku adalah anak-anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmad Sujatmiko, saat ungkap kasus, Jumat (13/8) lalu.

Ia mengatakan, dalam kronologi kejadian, pelaku yang berjumlah enam orang ini mengaku sebagai anggota polisi. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mencari para remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan.

Setelah mendapati sasaran, para pelaku ini mendatanginya menggunakan satu unit mobil Sigra warna silver. Sesampainya di lokasi, dua orang pelaku turun dari mobil dan menghampirinya.

Modusnya, para pelaku menuduh anak remaja itu membawa obat tramadol dan excimer. Kemudian, pelaku yang juga membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti para korban langsung menggeledah. Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam mobil dan diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban juga. Setelah itu, para korban diturunkan di TPU Mangun Jaya Tambun Selatan.

Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor milik korban.

“Mereka ini berjumlah enam orang, dan membawa pistol mainan. Pelaku menakut-nakuti korban untuk dibawa ke polsek, sehingga korban ketakutan. Karena takut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor dan handphone mereka.

Mantan Kapolsek Tambun ini menambahkan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, yaitu di wilayah Tambun, Sukawangi, dan Cikarang Barat. Adapun untuk ketiga pelaku lain masih dalam pengejaran.

“Ketiga pelaku, masih dalam pengejaran kami,” terang Rahmad.

Adapun barang bukti (bb) yang berhasil disita dari pelaku berupa satu korek api berbentuk pistol, dua unit handphone, satu STNK sepeda motor, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.

Para pelaku dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin