Berita Bekasi Nomor Satu

766 Napi Terima Remisi

SUJUD SYUKUR: Sujud syukur dilakukan warga binaan usai bebas dari Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Selasa (17/8). Sebanyak 766 narapidana mendapat remisi sepuluh diantaranya bebas.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Sebanyak 766 warga binaan Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur menerima remisi, dan sepuluh orang menghirup udara bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Tahun Republik Indonesia, Selasa (17/8).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi (Lapas Bekasi) Hensah menjelaskan dari 1.803 warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 766 orang yang berhak mendapatkan remisi, sepuluh orang diantaranya bebas.

“Total narapidana di sini ada 1.803 orang yang dapat remisi ada 766 orang, sepuluh orang di antaranya berhak mendapatkan pembebasan langsung. Ini dalam rangka peringatan hari kemerdekaan ya,” kata Hensan kepada awak media.

Sebanyak delapan orang, lanjut dia, diperbolehkan, sedangkan dua orang lainnya telah lebih dahulu meninggalkan Lapas pada Senin (16/8) satu hari sebelumnya.

Ia mengaku, terdapat beberapa syarat agar WBP bisa mendapatkan remisi. Hal utama yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas.

“Syarat utama adalah berkelakukan baik dalam arti tidak melanggar tata tertib aturan yang berlaku di dalam Lapas. Kedua narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam Lapas,” ucapnya.

Menurutnya, pemotongan masa tahanan para WBP, bervariasi tergantung dari penilaian petugas Lapas. Ada pun besarannya sendiri antara 1-6 bulan.

Sementara itu, beberapa orang yang tak mendapatkan remisi dikarenakan mereka tak memenuhi beberapa kriteria.

“Selebihnya ada yang enggak dapat remisi, itu bisa karena dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Atau hukumannya di bawah enam bulan, biasanya mereka pidana ringan,” ungkapnya. (pay)