Berita Bekasi Nomor Satu

Pj Bupati Diminta Terapkan Perbup Nomor 44

Illustrasi : Sejumlah ASN melakukan aktivitas di halaman Kantor Bupati Bekasi di Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
PEMKAB BEKASI: Sejumlah ASN melakukan aktivitas di halaman Kantor Bupati Bekasi di Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Rencana rotasi mutasi dan pengisian beberapa jabatan struktural yang akan dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, diharapkan sesuai dengan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pola Karir.

Hal ini dikatakan pengamat kebijakan publik, Adi Muhardi. Menurut dia, apa yang sering disampaikan oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, sangat menentukan kualitas kepemimpinannya sebagai kepala daerah.

“Sebelumnya, sering terjadi penempatan jabatan tidak sesuai dengan kompetensi. Salah satunya pengangkatan camat, namun tidak memiliki sertifikasi ilmu pemerintahan,” ucapnya.

Menurut Adi, dengan adanya Perbup Nomor 44, bisa menjadi dasar Pj bupati untuk memberikan asas keadilan serta semangat baru bagi para ASN dalam bersaing untuk meraih jabatan struktural, .

“Kalau kinerja ASN itu baik dan bersaing secara sehat, maka publik dapat merasakan kinerja yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terang Adi.

Sebagai warga Kabupaten Bekasi, dirinya berharap, Pj Bupati Bekasi, bisa memberi harapan baru bagi masyarakat dan ASN.
Sebelumnya, kekosongan jabatan ini juga menjadi perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyampaikan, kosongnya beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinilai bisa mempengaruhi pencapaian program kerja Pemkab Bekasi. Terutama realisasi pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi. Ani menilai, secara administrasi, kepegawaian sudah terdata. Namun untuk pengisian jabatan yang kosong merupakan kebijakan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi, harapan kami dari hasil RDP itu disampaikan kepada Pj bupati supaya roda pemerintahan yang menjalankan birokrasi bisa mencapai program kerja yang telah direncanakan,” ujar politisi PKS ini.

Sekadar diketahui, sejumlah kepala OPD yang kosong, diantaranya Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Budaya Pemuda Olahraga, Direktur RSUD Cibitung, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. (and)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin