Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Harus Tegas

Bawaslu

BawasluRADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, diminta tegas menerapkan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa aparatur desa maupun BPD tidak boleh merangkap jabatan, atau menjadi pengurus partai politik maupun organisasi terlarang.

Ya, pasalnya banyak aparatur desa di Kabupaten Bekasi merangkap menjadi pengurus atau anggota partai politik.”Bawaslu harus berani tegas.”Undang-Undang kan harus dilaksanakan. Kalau ketahuan melanggar harus diberikan sanksi, dengan melihat jenis pelanggarannya,” ujarnya pengamat politik dan kebijakan public Adi Susila.

Dosen Unisma Bekasi ini menambahkan,  Bawaslu mempunyai kewenangan cukup besar. Artinya, dia bisa mengawasi dan menegakan aturan di UU itu. “Ya mereka (Bawaslu) harus menegakan itu. Undang-Undang itu dibuat, harus ditegakan,” tuturnya.

Menurutnya, ada dua verifikasi, yakni administrasi dan faktual. Dimana, saat verifikasi itu ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Kemudian, dibutuhkan juga peran masyarakat untuk mengasih tahu itu, karena secara dokumen orang bisa saja menipu. Walaupun sebenarnya dia aparatur desa, tapi di dokumen mengakunya bukan aparatur desa.

“Disitulah dibutuhkan peran masyarakat. Misalkan, nggak ada laporan dari masyarakat, banyak yang enggak tahu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengaku belum bisa melakukan tindakan, karena saat ini belum masuk dalam tahapan Pemilu.”Sampai hari ini tahapan pemilu belum mulai, kalau pun ada nanti akan kita periksa di saat verifikasi faktual partai politik,” tuturnya.

Dirinya menilai, larangan tersebut adanya di undang-undang desa, bahwa aparaturnya tidak boleh masuk partai politik. Maka dari itu, kewenangannya ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bukan ke partai politiknya. Pasalnya, di undang-undang partai politik tidak terlalu mendetailkan itu.

“Kalau ada larangan di undang-undang desa, bahwa aparaturnya tidak boleh berpartai politik. Itu mengikatnya ke pemerintah, bukan ke partai politiknya,” katanya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah. Menurutnya, banyak aparatur desa maupun anggota BPD yang masuk ke partai politik. Bahkan, kata Roy hampir semua partai politik ada pengurus yang latar belakangnya aparatur desa maupun anggota BPD.

Keputusan parpol merekrut aparatur desa maupun anggota BPD ke dalam kepengurusan, karena memang mereka (parpol) berpikir bisa mendongkrak suara. Mengingat, aparatur desa maupun anggota BPD dianggap sebagai tokoh di kampungnya masing-masing, orang yang punya masa.

“Sebenarnya mereka tahu, kalau secara undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa itu nggak boleh. Tapi mereka mikirnya nggak ada yang melapor ini,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (19/8). (pra).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin