Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Pilar Gugat Lahan Perusahaan Pailit

AKSI DAMAI: Sejumlah warga Pilar, melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (13/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Warga Pilar, melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Warga menuntut, agar Majelis Hakim PN Cikarang bersikap adil dalam persidangan terkait sengketa tanah antara 120 Kepala Keluarga (KK) dengan PT Nusuno Karya, dengan luas lahan 1,7 hektar.

Persidangan yang sudah berjalan untuk ketiga kalinya ini, adanya sengketa lahan yang terjadi di Kampung Pilar tersebut. Warga melawan PT Nosino Karya yang sudah bangkrut (pailit).

Pada persidangan yang berlangsung, Senin (13/9), Majelis Hakim PN Cikarang, menghadirkan warga Kampung Pilar selaku penggugat, yang dikuasakan kepada Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan tergugat kuasa hukum PT Nusuno Karya (Cipto Sulistyo), Kuasa Hukum Edy Chandra.

Kuasa hukum warga Kampung Pilar sekaligus Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menerangkan, agenda persidangan ini, untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dari masing-masing peserta sidang.

“Agendanya adalah pemanggilan masing-masing pihak, untuk pemeriksaan kelengkapan beracaranya secara hukum,” kata Nelson.

Ia menjelaskan, saat di ruang sidang, kuasa hukum Cipto Sulistyo, mengakui bahwa Direktur PT Nusuno Karya, bukan lagi Cipto, karena sudah bangkrut. Ketika pihak dari kuasa hukum warga Pilar ingin menanyakan lebih terperinci mengenai kepailitan perusahaan tersebut kepada kuasa hukum Cipto, tapi mereka bergegas pergi dari ruangan sidang.

“Pihak dari Cipto dan kuasa hukumnya datang, tapi kemudian mereka sekaligus menyampaikan, bahwa Direktur Utama PT Nusuno Karya, bukan lagi Cipto, karena sudah pailit. Lalu kami mempertanyakan ke Majelis Hakim, namun Majelis Hakim menyuruh kami untuk menanyakan langsung ke kuasa hukumnya Cipto. Tapi sayangnya, kuasa hukumnya Cipto langsung pergi,” beber Nelson.

Di tempat yang sama, kuasa hukum tergugat Edi Chandra, Lia Amalia, enggan menjawab terlalu banyak mengenai hasil dari persidangan tersebut

“Tanya penggugatnya saja biar lebih jelas,” tukasnya singkat.

Sementara itu, pantauan Radar Bekasi di luar kantor PN Cikarang, warga yang melakukan aksi damai, memanjatkan doa Istighosah untuk mengetuk pintu langit, dengan harapan, yang Maha Kuasa menunjukkan kekuasaan-nya dan kebenaran di muka bumi. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin