Berita Bekasi Nomor Satu

Langsung Seleksi Administrasi Calon Dirut

ILUSTRASI: Petugas keamanan ketika berjaga di halaman kantor Perumda Tirta Patriot. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Para pendaftar Calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi beserta  panitia seleksi diumumkan Rabu (15/9) hari ini. Pengumuman tersebut dilakukan sesuai  jadwal yang sudah ditetapkan.

”Pagi harinya kita umumkan Pansel. Dan sorenya baru kita umumkan calon Dirutnya,” kata Asisten Daerah (Asda) III Kota Bekasi, Dwie Andryarini Dian Dirgantara, ketika dihubungi Radar Bekasi, Selasa (14/9).

Diakui Dwie jadwal sudah sesuai saat ini hanya tinggal ekspos, dirinya juga sedang menunggu pihak Sekretariat. Seleksi administrasi juga akan dilakukan di hari yang sama. “Kita akan ekspos pagi hari untuk Panselnya. Jam 1 kita ambil calon Dirutnya di  PO BOX. Nah jam 2 itu kita akan seleksi administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga belum bisa memastikan berapa nama calon Dirut yang mendaftar. Maka dari itu, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Pihaknya mengaku mendorong proses seleksi sesuai aturan.  “Kita ikuti PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan kita akan mengalir saja,” paparnya.

Namun, saat ditanya apakah petahana boleh mencalonkan lagi atau tidak, Dwi sapaan akrabnya mengaku, boleh. Karena Calon Dirut dibuka untuk umum serta berpengalaman dan sebagainya. “Petahana itu boleh mencalonkan lagi itu boleh,” kata dia.

Ditanya lebih jauh terkait usia petahana yang sudah mencapai umur 60 tahun dan sudah masa pensiun. Ia menyatakan, jika mencalonkan pertama menjadi Dirut itu memang tidak boleh dan harus di usia 55 tahun. “Tapi kalau kedua, ketiga itu tidak masalah. Karena pernah menduduki jabatan tersebut. Dan yang penting pendaftar pertama berdasarkan Undang-undang begitu di Permennya begitu,” terangnya.

Sementara, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi, Ahmad Mustopa Kamal mengatakan, sepanjang aturan dan mekanismenya dan poin-poinnya serta unsurnya terpenuhi siapapun berhak mengikuti kontestasi. “Saya pikir siapapun berhak untuk mengikuti kontestasi itu. Termasuk Dirut yang saat ini, yang baru satu periode,” imbuhnya.

Dalam PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Tertuang di sana bahwa umur 60 tahun tidak bisa mengikuti kontestasi Calon Dirut. Apabila boleh itu pun harus memiliki prestasi. Ia juga menegaskan pemilihan Dirut harus diketahui public.

“Pokoknya harus ditempuh dengan aturan-aturan yang berlaku. Transparansi dalam rekrutmen dan tidak ada unsur-unsur dari KKN dari Seleksi Calon Dirut. Sehingga rekrutmen Dirut ini benar-benar diketahui Publik,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin