Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Setop Reklamasi Pantai Muara Tawar

ISTIMEWA/RADAR BEKASI TOLAK REKLAMASI : Seorang nelayan menunjukan lokasi reklamasi Pantai Muara Tawar. Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta reklamasi tersebut dihentikan sampai perizinannya terpenuhi.

RADARBEKASI.ID, TARUMAJAYA – Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta proyek reklamasi pantai Pantai Muara Tawar di Kecamatan Tarumajaya dihentikan sementara, karena dinilai melanggar ketentuan. Salah satunya yakni soal perizinan yang belum dilengkapi.

“Memang reklamasi itu ada beberapa pelanggaran, kita akan berikan surat pemberhentian reklamasi. Jika suratnya terbit, kita akan sampaikan langsung ke pengusahanya dan menyelesaikan masalah lingkungan dan sosialnya,” jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat ditemui di Diskominfosantik pada Selasa (14/9).

Dani mengungkapkan jika izin reklamasi pantai di Tarumajaya itu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Makanya, Pemkab Bekasi berkoordinasi langsung dengan Pemprov Jabar untuk menyelesaikan problem yang ditimbulkan dari reklamasi tersebut.

“Karena ini kan dari Jawa Barat, Saya sudah berkoordinasi, baik dinas kelautan, lingkungan hidup dan dinas penanam modal dan perizinan dan memang sudah keluar izinnya, tetapi untuk melaksanakan reklamasi itu ada beberapa prosedur yang harus dilewati juga,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan nelayan di Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya melakukan aksi tolak reklamasi pantai yang dilakukan kawasan industri Marunda Center pada Senin (13/9). Nelayan merasa dirugikan dengan proyek reklamasi tersebut karena mengancam mata pencahariannya serta mencemari lingkungan.

“Hari ini para nelayan menolak reklamasi. Kami minta dihentikan, karena tidak ada kejelasan masalah izin,” ujar Perwakilan nelayan Pantai Makmur, Samsur, kepada Radar Bekasi di lokasi reklamasi.

Dari pantauan di lokasi reklamasi, terlihat dua alat berat sedang melakukan pengurukan bibir Pantai Muara Tawar, dengan menggunakan tanah yang dibawah oleh sejumlah truk besar. Pengerjaan reklamasi tersebut diperkirakan sudah berjalan puluhan hektar. Dari informasi yang berhasil di dapatkan, target reklamasi Pantai Muara Tawar ini seluas 50 hektar. “Reklamasi ini 50 hektar, dan sudah berjalan hampir tiga bulan,” ungkapnya.

Sejauh ini, para nelayan sudah mengadukan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga pihak kepolisian. Namun, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, sementara pembangunan tetap berjalan.

Dia menilai, reklamasi ini membuat lahan semakin sempit dan limbah semakin banyak. Akibatnya, pendapatan nelayan mengalami penurunan yang sangat drastis. Sebelum adanya reklamasi ini, nelayan hidupnya makmur, anak-anak bisa sekolah dari hasil melaut. “Harapan kami tolong hentikan reklamasi tidak jelas ini,” tukasnya.

Dirinya memastikan, para nelayan akan terus menolak sampai reklamasi ini dihentikan. “Misalkan tidak dihentikan, saya akan berupaya semampunya, kemana harus meminta keadilan. Saya yakin di Indonesia masih ada hukum. Tolong perhatikan rakyat kecil. Nasib kami tergantung bapa-bapa diatas, tolong buka matanya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Desa Pantai Makmur, Madinah mengaku aksi dari para nelayan ini sudah yang ketiga kalinya. Hanya saja, belum ada respon perihal tuntutan nelayan terkait reklamasi ini. Padahal selama ini, dirinya membeberkan pihak desa sudah melakukan sejumlah upaya mengenai persoalan ini, dengan menemui instansi terkait.

Dirinya berharap, agar ada tanggapan atau respon dari instansi terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, reklamasi ini sangat merugikan masyarakat nelayan, karena memang potensi para nelayan untuk menangkap ikan di tempat reklamasi lebih banyak, karena udang, kepiting, maupun ikan adanya di pinggir.

“Saya mohon kepada instansi terkait yang lebih paham. Masa di negara ini nggak ada yang peduli dengan nelayan. Harus kemana lagi melapor,” tuturnya.

Camat Tarumajaya, Dede Mauludin mengaku sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan reklamasi. Pada 21 Juli 2021 lalu, dirinya bersama Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mendatangi lokasi reklamasi dan ke kantor Marunda Center, audiensi serta mengecek perizinan reklamasi.

Menurutnya, pihak Marunda Center mengaku merasa sudah memiliki perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup dan DKP Provinsi Jawa Barat, karena perizinan reklamasi kewenangan Provinsi Jawa Barat. Informasi yang dia dapatkan, lahan reklamasi itu hanya untuk garapan saja.

Setelah itu, 1 September 2021 dirinya mengundang kembali perwakilan Marunda Center, Pemerintah Desa Pantai Makmur, Danramil, Polsek Tarumajaya, dan perwakilan nelayan untuk duduk bersama mencari solusi bersama. Namun dari pihak perwakilan nelayan meminta untuk tetap menghentikan segala aktivitas reklamasi.

“Saya sudah datang ke lokasi bersama Kepala Dinas Kelautan Perikanan, pihak Marunda Center mengaku sudah memiliki izin dari provinsi. Kemudian saya juga udah ajak duduk bersama sejumlah instansi untuk mencari solusi, tapi perwakilan nelayan meminta untuk tetap menghentikan segala aktivitas reklamasi,” jelasnya.

Kasi Evdal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Masim menuturkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat tembusan terkait reklamasi Marunda Center. Dirinya menduga, kewenangan mengenai reklamasi berada di provinsi atau pusat sehingga DPMPTSP tidak mendapat tembusan perihal ini.

“Dari DPMPTSP belum menerima permohonan perizinan. Masalah kewenangan pemberian izin reklamasi itu antara provinsi atau pusat, makanya DPMPTSP belum ada tembusan,” katanya.

Staf Tata Lingkungan dalam Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Imam menuturkan perizinan yang dikeluarkan di Lingkungan Hidup hanya Amdalnya. Cuma untuk Amdal itu kewenangan Dinas LH Provinsi Jawa Barat. Sehingga, untuk Kabupaten Bekasi tidak mengeluarkan izin reklamasi itu.

“Nggak mengeluarkan, kita hanya sebagai peserta rapat pada waktu pembahasan amdal di Provinsi,” jelasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uriyan Riana mengaku Komisi III akan melakukan kunjungan ke lokasi reklamasi. Pasalnya, masyarakat di Tarumajaya sudah merasa tidak nyaman dengan adanya reklamasi pantai ini.

“Kita di Komisi III rencananya akan melakukan kunjungan kesana hari Rabu (15/9). Kita akan cek dilapangan, pertama kaitan perizinannya, sudah benar apa nggak untuk melakukan reklamasi pantai,” tuturnya.

Dia mengaku, belum mengetahui persoalan reklamasi ini sudah sejauh mana kawasan industri yang di Tarumajaya itu melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan pemerintah. Maka dari itu, dengan turun ke lapangan akan mengumpulkan informasi, baik dari masyarakat, pihak desa, termasuk dari yang punya kawasan itu sendiri.

“Ada istilah reklamasi, ada istilah revitalisasi. Ini yang akan kita cari informasinya, jangan sampai izinnya apa, yang dikerjakan apa,” ungkapnya.

Sayangnya, pihak PT Marunda Center belum bisa dimintai keterangan perihal persoalan reklamasi Pantai Muara Tawar ini. Saat Radar Bekasi mencoba meminta keterangan, pihak keamanan yang berjaga di depan gerbang PT Marunda Center tidak memberikan izin. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin