Berita Bekasi Nomor Satu

Serapan Anggaran Rendah

ILUSTRASI: Aktivitas lalulintas di kawasaan perkotaan wilayah Bekasi Selatan Kota Bekasi, Rabu (15/9). Serapan anggaran di Kota Bekasi masih minim. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Serapan anggaran pemerintah Kota Bekasi hingga triwulan ketiga baru mencapai 38,07 persen atau Rp 2,446 triliun dari pagu anggaran Rp 6,435 triliun.

Realisasi penggunaan anggaran hingga triwulan ketiga ini dinilai masih rendah dan menjadi pembahasan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Banggar, Chairoman J Putro mengatakan, hingga akhir Agustus 2021 penyerapan anggaran di Kota Bekasi baru mencapai 38,07 persen. Namun pihaknya mengaku belum menerima alasan masih rendahnya penggunaan anggaran tersebut.

“Kendalanya mereka belum menjelaskan ya. Apa yang menjadi kendalanya,” kata Chairoman kepada Radar Bekasi, Rabu (15/9) saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Karena, lanjut dia, anggaran tahun ini terkait dengan belanja pegawai dinilai cukup baik. Sementara, dilihat realisasi seharusnya mencapai 67 persen sampai akhir Agustus. ”Ini kalau dari rata-rata 38 persen ini realisasi akhir mencapai 70 persen. Tentunya ini akan mempengaruhi realisasi anggaran tahun ini apakah mungkin akan mencapai 100 persen sampai Desember,”ujarnya.

Sementara lanjut dia, Wali Kota menargetkan sudah tutup buku tanggal 10 Desember. Belajar dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) (LKPJ) 2020 kemarin. Catatan yang diberikan oleh DPRD bahwa setiap tahunnya Pemkot Bekasi belum bisa menyajikan Laporan LHP BPK tahun berjalan.

“Nah sementara tahun berjalan itu yang harus dilaporkan bukannya tahun-tahun sebelumnya. Sehingga selalu terlambat, dimana pak Wali Kota memandang dibutuhkannya percepatan tutup buku agar per Januari sudah bisa laporan keuangannya itu ke BPK dan BPK selama 1 bulan mengaudit. Maka LKPJ selambat-lambatnya per Maret sudah didapatkan hasil LHP BPK. WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atau tidak,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga menunggu penjelasan dari para eksekutif, mana yang kemudian benar-benar tidak dilakukan dan mana yang kemudian kesalahan kode rekening sehingga harus digeser.

Namun, dilihat komposisinya perubahan terbesar ada di sektor kesehatan mencapai Rp 134 miliar itu digunakan RSUD Rp32 miliar Dinkes Rp 112 miliar total menjadi Rp 134 miliar.

Lalu perubahan paling besar lagi ada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA). Penurunan mencapai Rp 248 miliar dari Rp765 miliar menjadi Rp 516 miliar.

“Kenapa menurunnya itu?. Apa sebabnya ini disimpulkan bahwa ada penyesuaian sumber bantuan keuangan hasil refocusing anggaran dan sebagainya. Tapi kan besar sekali sehingga hampir 32 persen perubahannya itu demikian juga dengan kenaikan di Disperkimtan sebanyak Rp295 miliar . Dari Rp 406 miliar menjadi Rp701 miliar dan banyak lagi yang lain-lain. Yang memang memberikan dampak kurangnya penyerapan,” terangnya.

Lanjut Chairoman terkait dengan anggaran BTT (Bantuan Tak Terduga) dari Rp 333 miliar menjadi Rp 629 miliar di BPKAD, naik Rp296 miliar.

Sejauh ini kata dia baru disebutkan sumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), efisiensi dan sebagainya. Namun secara umum pihaknya masih membutuhkan penjelasan dari eksekutif belum disetujuinya rancangan perubahan KUA PPAS 2021.

”Pada intinya kami membutuhkan penjelasan anggaran yang sudah terserap maupun yang belum agar lebih memadai sehingga informatif dan mudah dipahami. Yang paling penting dokumen yang dikirim harus dapat dan mudah di pahami sekalipun bukan akuntan itu problemnya,”paparnya lagi.

Sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku, masih rendahnya serapan anggaran karena dari belanja fisik pengerjaan sedang berjalan. Sehingga pembayarannya belum dilakukan, karena menunggu selesai pekerjaan.

“Tapi kalau belanja operasionalnya itu sudah di atas 5 persen. Kalau pekerjaan fisik kan, termasuk BTT barang-barang Dinkes, itu tidak langsung kita beli kita bayar kan. Karena ada jeda waktu,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin