Berita Bekasi Nomor Satu

Satu Pelaku Pencurian Kambing Ditangkap

HASIL CURIAN: Pihak kepolisian dan pelaku, sedang melihat hewan hasil curian yang sudah disembelih, di Jalan Empang, Kampung Padat Karya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, MUARAGEMBONG – Endang Suhana (ES), satu dari tiga pelaku pencurian kambing, di Jalan Empang Kampung Padat Karya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap pihak kepolisian. Aksi yang dilakukan pada Minggu (19/9) malam itu, berhasil diketahui warga yang berada di sekitar lokasi.

Kapolsek Muaragembong, Iptu Taufik Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku pencurian hewan kambing ini, berawal saat adanya laporan dari warga.

Dia menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga orang. Di mana, pelaku yang melihat lima ekor kambing sedang mencari makan di sekitar kejadian, langsung dihampiri.

Kemudian, ketiga pelaku menangkap lima ekor kambing itu, dan memotong lehernya dengan pisau yang sudah dipersiapkan. Setelah kambing berhasil disembelih semua, para pelaku memasukkannya ke dalam karung. Sayangnya, saat mau membawa hasil curian, pelaku langsung di grebek pihak kepolisian.

“Pelaku yang berhasil kami amankan ES. Sementara NN dan IN, masih dalam pengejaran. Modus pelaku ini, menyembelih, setelah itu dimasukkan ke dalam karung , lalu dibawa ke sebuah tempat untuk dijual,” beber Taufik, saat ungkap kasus di Polsek Muaragembong, Senin (20/9).

Dari pengakuan pelaku kata Taufik, mereka sudah sering melakukan aksinya. Bahkan, karena sudah keseringan, pelaku tidak bisa menyebutkan berapa jumlahnya. Untuk sementara, pengakuan pelaku hanya dilakukan di wilayah Muaragembong saja. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian hewan. Sedangkan tempat penjualan-nya, masih dalam penyelidikan. Dan uang hasil penjualan, pelaku gunakan untuk belanja makan sehari-hari,” ucapnya.

Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan, lima ekor kambing yang sudah dalam keadaan dipotong, termasuk pisau untuk memotong. Akibat perbuatan-nya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara empat sampai lima tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin