Berita Bekasi Nomor Satu

Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi Digugat

Politisi PAN Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo
Politisi PAN Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.

“Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan,” katanya.

Rahmat menyebut, terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Setidaknya ada beberapa pasal yang saya gugat, karena pasal dan ayat yang disusun DPRD tidak memenuhi asas kejelasan rumusan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.

Pasal-pasal itu meliputi pasal 32, pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), pasal 50, serta pasal 51 yang penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan, terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.

Kemudian pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), pasal 41, pasal 43, serta pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Pada pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016,” ucapnya.

Rahmat meminta pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata tertib seperti yang dijelaskannya tersebut untuk dibatalkan.

“Kemudian saya juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2)  juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” ucapnya.

“Mengingat tata tertib DPRD ini memberi pengaruh terhadap situasi dan keadaan masyarakat Bekasi saya memandang perlu untuk melakukan upaya usulan pembatalan ini,” imbuh dia.

Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif.

“Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” katanya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin