Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Utang

Menkopolhukam Mahfud MD.Foto: Jawa Pos.
Menkopolhukam Mahfud MD.Foto: Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) illegal mendapat perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD. Menteri asal Madura itu meminta korban pinjol illegal tidak usah membayar utangnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (20/10)

Apabila terjadi terror terhadap korban pinjol illegal, Mahfud memintga agar korban melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia menegaskan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan “financial technology (fintech) peer to peer lending” yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE,, dan perlindungan konsumen.

“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” papar Mahfud. (wsa)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin