Berita Bekasi Nomor Satu

12 Pasangan Tidak Resmi Terjaring Razia

TERJARING RAZIA: Seorang wanita muda terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, di salah satu hotel kelas melati di Kabupaten Bekasi, Jumat (5/11). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Sebanyak 12 pasangan tidak resmi terjaring dalam razia yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, di tiga hotel kelas melati yang ada di wilayah Kecamatan Cibitung dan Tambun Selatan, Jumat 5/11) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mendatangi hotel-hotel kelas melati yang diduga kerap digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila, satu-persatu petugas memeriksa kamar hotel dan berhasil menemukan pasangan yang tidak bisa menunjukkan status resmi.

Menurut Kasi Lidik dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin, operasi tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2002 dan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dimana Perda tersebut, berisi tentang larangan perbuatan asusila di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Ini dalam rangka menegakkan Perda,” ujar Kadarudin usai melakukan razia.

Dari beberapa hotel yang dirazia, kata Kadarudin, pihaknya berhasil mendapatkan tujuh pasangan tidak resmi di Hotel Cibitung Indah Cibitung. Kemudian, lima pasangan lagi berhasil ditemukan di Hotel Merdeka Jaya Tambun Selatan.

“Totalnya ada 12 pasangan tidak resmi yang berhasil terjaring razia. Mereka sedang berduaan di dalam kamar hotel,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pasangan yang terjaring wajib lapor, jika mereka tidak datang, maka petugas akan menyurati kepala desa dan keluarganya, sebab identitas mereka sudah terdata. Walaupun mereka beralasan hanya sekedar beristirahat di dalam kamar hotel.

“Kebanyakan mereka mengaku sekadar beristirahat, ada juga yang memang berpacaran. Jadi, pasangan tersebut kami beri peringatan dan didata satu persatu,” beber Kadarudin.

 

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mendapati satu pasangan, yang sudah dua kali terjaring razia dalam sepekan terakhir. Sehingga pasangan tersebut harus dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi, dan akan memanggil keluarga keduanya.

“Memang ada satu pasangan yang pacaran, itu sudah dua kali terjaring, jadi kami bawa dan akan panggil keluarganya,” ucapnya.

Kadarudin menegaskan, operasi tersebut akan terus dilaksanakan di beberapa wilayah lain, guna menegakkan Perda terkait Ketertiban Umum. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin