Berita Bekasi Nomor Satu

1.314 Mahasiswa Dapat Bantuan Biaya Pendidikan

ILUSTRASI: Sejumlah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bekasi nampak beraktivitas. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sejumlah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bekasi nampak beraktivitas. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.314 mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah setempat. Jumlah itu merupakan hasil seleksi dari 1.774 mahasiswa yang mendaftar program tersebut. “Dari beberapa verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Dukcapil dan Dinsos, hanya ada 1.314 mahasiswa yang tersaring dan bisa mendapatkan bantuan ini,” kata Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) MPD Bekasi Raya Wawan Hermawansyah kepada Radar Bekasi, Kamis (25/11).

Sejumlah 460 mahasiswa gagal menerima bantuan lantaran tidak memenuhi persyaratan, seperti berdomisili di luar Kota Bekasi dan tidak mengumpulkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Yang tersaring itu karena KTP-nya kabupaten Bekasi dan mahasiswa tidak bisa mengumpulkan SKTM sebagai salah satu syaratnya,” jelasnya.

Setiap mahasiswa menerima bantuan senilai Rp2,3 juta. Adapun pencairan bantuan langsung dikirim langsung ke nomor rekening masing-masing penerima.

Sampai dengan saat ini, Dinsos masih melakukan proses pencairan bantuan tersebut. “Saat ini masih proses pencairan, jadi kita harapkan bisa tuntas semua sebelum akhir tahun,” ucapnya.

Wawan meminta para mahasiswa yang telah menerima bantuan agar secepatnya menggunakan dananya untuk membayar kuliah ke perguruan tinggi masing-masing.

“Perubahannya pada saat rapat akhir didalam aturan bantuan bentuk hibah di bawah Kesos ini harus diterima oleh penerima bantuan. Jadi memang cukup ribet ya, makanya dihimbau kepada mahasiswa jika sudah cair langsung dibayarkan sebagai uang semester,” katanya.

Menurutnya, pada program tahun kedua pihak harus membuat laporan kepada penyelenggara program. Baik dari pihak mahasiswa maupun perguruan tinggi masing-masing.

“Laporannya ada dua, dari mahasiswa dan perguruan tinggi. Kalau dari mahasiswa bukti dari bentuk pencairannya dan perguruan tinggi surat pernyataan bahwa mahasiswa telah membayarkan biaya semesternya,” terangnya.

Pemerintah meminta bahwa bukti pembayaran harus diberikan secepatnya sebelum akhir tahun. Sehingga dalam hal ini mahasiswa dan perguruan tinggi dapat bergerak cepat.

“Laporannya diminta secara cepat, sebelum akhir tahun,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin