Berita Bekasi Nomor Satu

Mudik Naik Kereta, Perhatikan Syarat Ini

Ilustrasi penumpang KA di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Foto: Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang akan berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Jakarta agar memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dan menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal KA yang beroperasi.

“Sejumlah KA yang dijalankan dari area Daop 1 Jakarta dipastikan tetap diikuti dengan penerapan prosedur pencegahan Covid-19 secara konsisten,” kata Kahumas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut Eva, seluruh persyaratan yang diterapkan untuk pencegahan Covid-19 mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

Saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan, antara lain vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia di bawah 12 tahun belum diwajibkan, namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata Eva.

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. KAI Daop 1 menyediakan lima stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45 ribu yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.

“Pelanggan harus dalam kondisi sehat, artinya tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,” kata dia.

Untuk pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

“Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” ujarnya.

Eva menambahkan, beberapa KAJJ dengan keberangkatan awal dari Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota juga ada yang melayani naik penumpang dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan jadwal dari setiap KA yang beroperasi melalui Aplikasi KAI Access,” katanya. (wsa)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin