Berita Bekasi Nomor Satu

Datangi Polres, Keluarga Korban Pencabulan Pertanyakan Perkembangan Kasus

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Keluarga korban pencabulan terhadap dua orang anak yang diduga dilakukan oleh bapak tirinya mendatangi Polres Metro Bekasi. Kedatangannya itu untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Pasalnya, sejak dilaporkan pada 21 Oktober 2021 lalu, sampai dengan saat ini polisi belum menangkap terduga pelaku yang diketahui masih berkeliaran di Kabupaten Bekasi.

Perwakilan keluarga korban Jamaludin mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Bekasi berkaitan dengan laporan korban pencabulan anak tiri yang masih di bawah umur. Pasalnya, pelaporan sudah berjalan tiga bulan, namun sampai saat ini terduga  pelaku masih belum ditangkap.

Padahal, kata dia, terduga pelaku masih berkeliaran karena ada usaha bisnisnya. “Pelaku masih menjalani aktivitasnya. Saya mempertanyakan sudah sejauh mana proses pelaku, karena sampai tiga bulan ini belum ditangkap,” ujarnya usai mendatangi Polres Metro Bekasi, belum lama ini.

Menurutnya, bukti-bukti sudah sesuai prosedur dan memenuhi unsur. Dalam kasus ini terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pencabulan.

Termasuk, undang-undang anak di bawah umur. Jamaludin mengatakan, pihaknya sangat berharap kepolisian dapat segera  menangkap terduga pelaku tersebut.

“Saya sebagai perwakilan korban berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku segera ditangkap,” ungkapnya.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya masih terus mencari keberadaan terduga pelaku selama tiga bulan ini dengan menggunakan alat canggih Polri.

Namun, pihaknya terkendala beberapa faktor untuk menangkap terduga pelaku. Antara lain kesulitan melacak nomor handphone serta tidak adanya saksi dan informasi yang bisa menunjukkan keberadaaan lokasi pelaku.

“Sampai saat ini kita masih terus mencari pelakunya. Makanya kami menghimbau ke pihak keluarga terlapor supaya bisa bekerjasama untuk bisa menemukan pelakunya,” katanya.

Untuk diketahui, seorang ayah mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TA (16) dan VP (13) mengaku dicabuli oleh ayah tirinya berinisial DR (40) saat ibu kandung berinisial FS (37) tengah tertidur lelap.

Pelaku diam-diam menghampiri korban dan kemudian meraba dan meremas bagian tubuh vital dari korbannya. Namun, aksi bejat DR terungkap pada Minggu 17 Oktober 2021.

Saat itu, FS tak sengaja memeriksa aplikasi pesan singkat yang ada di ponsel salah satu korban dan didapati pengakuan korban kepada temannya bahwa dirinya kerap dicabuli oleh ayah tirinya

Berdasarkan pengakuan korban TA dirinya sudah hampir tiga tahun mendapati perlakuan tersebut. Namun dirinya takut untuk bercerita, karena diancam oleh pelaku hingga mengurungkan niatnya. Sedangkan korban VP mengaku baru beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya tersebut.

“Terakhir kemarin itu pas kejadian pelecehan terhadap adiknya, akhirnya kakaknya juga baru cerita ke saya,” ungkapnya.

Sejak aksi bejatnya terungkap, terduga pelaku DR langsung melarikan diri dan tidak lagi ada di rumah. Atas kejadian tersebut, kedua korban TA dan VP mengalami trauma mendalam.

 

Menurut FS, kasus ini sudah dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Bekasi. FS berharap polisi bisa segera mengamankan terduga pelaku yang kini tak diketahui batang hidungnya.

“Anak-anak sudah cerita, saya bilang ke dia bakal saya laporin ke polisi dan segera menangkap suami saya,” tegasnya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin