Realisasi PAD Sulit Capai Target

TARGET PAD MELESET: Warga berada di salahsatu restoran di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (21/12). Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi 2021 bakal sulit mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp2,065 triliun. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi 2021 bakal sulit mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp2,065 triliun. Pasalnya hingga pertengahan Desember ini, realisasi pendapatan daerah itu baru mencapai 93 persen atau sekitar Rp1,9 triliun.

“Kalau pajak paling kita sampai 93 persen sampai pertengahan Desember ini, dari target tahun ini yaitu Rp2,065 triliun,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, usai menghadiri paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (12/21).

Menurutnya, tidak tercapainya target PAD ini lantaran situasi pandemi Covid-19, seperti adanya kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ia menuturkan, PAD dari sektor parkir mengalami penurunan signifikan. Sedangkan sektor hotel dan restoran cukup stabil. Sementara, penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai di atas 100 persen.

Herman optimistis, target PAD dapat terealisasi apabila situasi telah kembali normal. “Kalau normal semua, PPKM enggak ada, pasti bisa tercapai,” tuturnya.

Menyikapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membuat Rancangan Perda (Raperda) Perubahan Ketiga Perda nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, agar bisa menambah PAD Kabupaten Bekasi. Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (21/12).

Pengesahan Raperda ini merupakan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap penyesuaian aturan baru yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, jika tidak dilakukan perubahan pada Perda Retribusi Daerah di Kabupaten Bekasi, maka wilayah tersebut tak bisa memungut retribusi.

“Kalau tidak kita ubah kita tidak bisa memungut, karena masuk ke Pemerintah Pusat pada semua retribusi yang bersifat perijinan. Makanya kita sahkan perda ini untuk penyesuaian tentang Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020 Nomor 11,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) XIII Danto.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki berharap, dengan Perda yang telah disahkan DPRD tersebut dapat disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya dapat diterapkan di Kabupaten Bekasi. Mengingat Raperda ini bersifat evaluatif yang wajib disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat. “Kita berharap hasil evaluasinya sesuai dengan ketentuan untuk segera ditetapkan, sehingga bisa meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah,” pungkasnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin