Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota Dishub Pelanggar Lalin Dipindah Tugas

DADANG GINANJAR

MEDANSATRIA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar akhirnya buka suara terkait adanya petugas Dishub Kota Bekasi yang ditilang karena melanggar lalu lintas ketika melakukan pengawalan kendaraan mewah di Simpang Gadog, Ciawi Bogor.

Pasalnya, ketika melakukan pengawalan Petugas Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fahrudin melawan arus dari Pintu Tol Bekasi Barat Kota Bekasi menuju puncak Kabupaten Bogor.

“Saya sampaikan benar kejadian tersebut petugas Dishub Kota Bekasi, atas nama Dede Fahrudin. Protap nya sudah jelas dia memang melanggar dan mengakui salah,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar saat melakukan konferensi pers di gedung bersama Dishub dan Satpol PP Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medansatria, Senin (3/1).

Ketika ditanya siapa yang dikawal anggota Dishub Kota Bekasi itu, Dadang mengaku sempat menanyakan ke anggotanya dan menjelaskan melakukan pengawalan ke masyarakat biasa.

“Kalau disebut narasi ada transaksi. Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan. Saya usulkan diberhentikan,” ujarnya.

Dadang sapaan akrabnya juga menjelaskan, anggotanya yang terlibat dalam kejadian itu berstatus tenaga kontrak kerja (TKK). Ketika melakukan pengawalan menurutnya, yang bersangkutan tidak dibayar. Yang bersangkutan beralasan karena hati nurani dia saja untuk mengawal.

Kebetulan ketika itu Dede ditugaskan di Pospam Bekasi Barat, dalam bagian pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Ada warga yang memohon pengawalan yang bersangkutan menolak diarahkan ke polisi saja. Menurut pemohon polisi sedang sibuk dan melakukan pengamanan itu dia mengakui itu mah hati nurani saya saja. Perjanjiannya sampai Exit Tol Ciawi,” terangnya

Untuk sanksi, karena non ASN ada perwal nomor 42 tahun 2017 tentang pembinaan TKK . Bagi TKK yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat sanksi. Ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak.

Karena permasalahan itu Dede dipindah tugaskan dari Bidang Dalops ke staf Bidang Umum dan Kepegawaian mulai Senin (3/1) kemarin.

“Kedepannya perlu edukasi dan sosialisasi kita memang sebagai Dishub kita fungsi pengawalan sesuai protap sudah jelas bahwa memang dishub tidak berperan mengawal itu tidak punya fungsi itu. Atas kejadian ini atas nama pimpinan Dishub Kota Bekasi kami mohon maaf atas kejadian ini kami akan terus melakukan pembinaan sekiranya belum paham terhadap tupoksi saya berharap tidak terjadi lagi,” tutupnya. (pay).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin