Berita Bekasi Nomor Satu

Ganja 31 Kilogram Gagal Edar

UNGKAP KASUS: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan (kedua kiri) didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (kedua kanan) dan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra (kiri) menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 31 kg saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/2).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, MEDAN SATRIA – Jaringan pengedar narkoba jenis ganja berhasil diringkus petugas Sat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dari luar daerah Kota Bekasi. Barang bukti ganja seberat 31 kilogram diamankan dari tiga tersangka.

Barang bukti ditunjukan dalam konferensi pers di Gedung Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, Rabu (2/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan merilis langsung hasil penangkapan tersebut didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.

Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kasus pengungkapan ganja dengan jumlah besar itu berdasarkan pengembangan dari beberapa lokasi. Diantaranya pada tanggal 24 Januari 2022 di wilayah Jatibening, Pondokgede.

Kemudian, tanggal 27 Januari dengan melakukan undercover buy dan dilakukan transaksi di wilayah Bogor.

“Dari pengungkapan kasus di dua TKP tersebut, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Adapun dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang sebagai tersangka,” ucapnya.

Zulpan sapaan akrabnya juga menjelaskan, ketiga tersangka berinisial NH, BN dan AL semuanya laki-laki berhasil diamankan petugas.

Polisi mengamankan barang bukti kendaraan minibus yang digunakan mengangkut ganja seberat 31 kilogram, sebuah timbangan yang diduga akan digunakan untuk menimbang, satu unit HP, dan 3 HP milik para pelaku.

“Kemudian narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan, dibawa oleh tersangka menggunakan mobil dengan jalan darat kemudian dibawa ke TKP pengangkatan,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dari Jalan Kalisuren kecamatan Parung Kabupaten Bogor, narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram sebanyak 24 bungkus dan 14 bungkus berlakban coklat dengan berat per bungkus setengah kilogram.

Tidak hanya disitu, polisi juga kembali  menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jalan Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajurhalang, Bogor.

“Terhadap ketiga tersangka, polisi menetapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. Mengingat banyaknya jumlah narkotika yang berhasil diamankan, tersangka juga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya kepada awak media. (pay).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin