Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi I Persoalkan Surat Edaran Plt Walkot

Illustrasi : Kantor DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menyoal Surat Edaran (SE) Plt Wali Kota Bekasi tentang larangan keikutsertaan pengurus dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam partai politik (Parpol).

Ia menilai hal itu tidak ada urgensinya saat ini, terlebih penerbitan surat edaran dengan jabatan pelaksana tugas (Plt). Selain itu, dia menyebut, dasar hukum yang digunakan harus ada perbaikan, pembenahan atau penegasan terkait narasi dari produk hukum tersebut.

“Jadi, dari aturan yang menjadi dasar hukum surat edaran itu juga saya kira harus disimak lagi secara hukum, karena berbicara keterlibatan partai politik seluruh masyarakat itu pasti terlibat,” ujarnya, Rabu (16/3).

Abdul Rozak menjelaskan, berdasarkan surat edaran itu ada ketidakjelasan terhadap sasaran yang dituju berkaitan larangan untuk ketua, pengurus, anggota parpol, atau terlibat dalam parpol.

Menurutnya, dari narasi itu perlu disimak dari segi hukum supaya bisa lebih jelas kepada siapa larangan itu, karena TNI-Polri memang tak ada dalam parpol, tapi terlibat dalam pengamanan kegiatan parpol.

“Intinya, semua warga negara pasti terlibat di dalam urusan politik dan itu juga hak seluruh warga negara. Jadi harus jelas dululah narasi hukumnya, karena semua pasti terlibat pada partai politik baik langsung atau tidak, atau pun dalam urusan pengamanan,” jelas Bang Jek, sapaan akrab politisi Demokrat ini.

Terlepas dari itu pihaknya mengaku tetap berprasangka baik dikeluarkanya Surat Edaran (SE) Walikota No: 539/1331/Setda.bks itu yang mungkin dalam rangka menegaskan atau mengingatkan terkait ketentuan aturan tersebut.

Dia pun menegaskan, kalaupun BUMD hanya menimbulkan polemik dan selalu kisruh khususnya seperti PDAM Bhagasasi, maka lebih baik dikelola oleh pihak swasta supaya bisa lebih profesional dan terhindar masalah terkait dengan kepentingan politik. Atau dalam tanda kutip pihak-pihak yang mencari untung untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Iya, saya lebih setuju diswastakan saja kalau cuma harus berpolemik dan bikin kisruh saja, bahkan keuntungan buat kas daerah sampai kini masih patut dipertanyakan, karena akan lebih jelas juga kontrolnya dan permasalahan yang ada di atas itu bisa terhindar untuk lebih profesional lagi,” tandasnya.

Terpisah, Direktur utama (Dirut) PT Sinergi Patriot M. Fikri Azis saat dikonfirmasi menanggapi surat edaran Walikota mengaku, harus menghargai arahan dari perintah yang diberi pimpinannya. Akan tetapi, dia menyatakan, untuk bisa memberi sanksi dan memastikan perusahaannya itu bersih dari para pegawai yang terlibat dalam parpol juga harus memiliki dasar sesuai dari salah satu poin di SE tersebut.

“Ya, tentu kami sudah menerimanya dan buat melaksanakan arahan itu dari Direksi masih proses terkait pembuatan aturan perusahaan untuk bisa memberi sanksi kepada pegawai. Dan sampai saat ini kami belum bisa pastiin apakah ada pegawai kami yang terlibat dari parpol atau tidak,” singkatnya. (mhf).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin