Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik dan KCD Persiapan PPDB

ILUSTRASI: Proses PPDB di SDN Jatimakmur V Kota Bekasi pada tahun ajaran 2020/2021. Disdik Kota Bekasi maupun KCD Pendidikan Wilayah III mulai melakukan persiapan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III mulai melakukan persiapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi Krisman Irwandi menjelaskan, persiapan yang sudah mulai dilakukan meliputi pendataan lulusan TK dan SD. Pendataan itu akan menjadi formula dalam draf peraturan wali kota (Perwal) tentang PPDB.

“Kita ingin mendata berapa banyak lulusan PAUD atau TK yang akan masuk SD dan lulusan SD yang akan masuk SMP. Karena pendataan ini akan menjadi satu formula dalam pelaksanaan PPDB,” jelas Krisman kepada Radar Bekasi, Senin (4/4).

Setelah pendataan dilakukan, Disdik akan melengkapi draf Perwal atau tata cara pelaksanaan PPDB. Setelah Perwal ditandatangani Plt wali kota, selanjutnya pembuatan keputusan wali kota (Kepwa) yang di dalamnya berisi petunjuk juknis PPDB.

“Prosesnya pembuatan Perwal, Kepwal, sosialisasi lalu pelaksanaanya itu akan kami lakukan satu per satu,” katanya.

Menurut Krisman, mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  juknis PPDB masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Juknis atau peraturan tidak jauh berbeda dengan PPDB tahun lalu, karena dari surat edarannya PPDB masih mengacu pada Permendikbud nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB,” terangnya.

Ia menargetkan, sosialisasi terkait pelaksanaan PPDB sudah dapat dilakukan pada Mei 2022. Disdik juga akan kembali mengajak sekolah swasta untuk bersama masuk dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023. “Kita akan coba ajak sekolah swasta untuk ikut bergabung dalam pelaksanaan PPDB tahun ini,” jelasnya.

Terpisah. Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, pihaknya akan meminta masukan sejumlah pihak sebelum peraturan PPDB disahkan menjadi peraturan gubernur (Pergub).

Sama dengan Disdik Kota Bekasi, Asep menyampaikan bahwa peraturan PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan peraturan tahun ajaran 2020/2021.

“Aturan pergubnya mungkin tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, hanya saja sebelum disahkan. Kita akan coba godok lagi apa yang harus diperbaiki dan apa yang harus ditingkatkan,” terangnya.

Asep mengungkapkan, hal yang diperbaiki dalam PPDB tahun ini adalah. proses sosialisasi diperlukan waktu yang panjang agar masyarakat benar-benar paham teknis pelaksanaan PPDB.

“Tahun lalu dapat info kalau sosialisasinya kurang panjang, mungkin setelah Pergub disahkan, kami akan segera sosialisasi secara masif agar masyarakat bisa memahami betul kapan dan bagaimana proses PPDB tahun ini,” katanya.

Selain itu pihak KCD juga ingin kembali mengajak sekolah swasta untuk masuk dalam sistem PPDB. Dengan demikian, tidak ada lagi sekolah swasta yang mengeluh tidak menerima siswa.

“Kita akan mengajak kembali sekolah swasta untuk masuk dalam sistem PPDB, tapi khawatirnya respon yang diterima masih dikit. Karena melihat tahun kemarin juga hanya ada beberapa sekolah saja yang ingin bergabung, ya kita harapkan tahun ini respon nya lebih baik,” jelasnya.

KCD memiliki target pada bulan April tahun pergub sudah dapat dikeluarkan. Dengan demikian,  sosialisasi dapat dilakukan pada bulan depan.

“Secepatnya Pergub keluar, maka kita akan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PPDB,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin