Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kenal di MiChat, SS Dibius

Pelaku dengan
Pelaku dengan modus kenalan di MiChat mengelabui korbannya.

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Waspada. Aplikasi dating seperti MiChat menjadi sarana pelaku kejahatan. Modus terbaru, pelaku mengajak korban berkenalan di MiChat, bertemu dengan janji akan dinikahi, lalu korban dibius. Sepeda motor, hape, ATM dan uang tunai pun amblas dibawa kabur pelaku.

Belum lama ini Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan. Salah satunya membongkar modus kejahatan pelaku via MiChat.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, peristiwa yang menimpa SS (37) terjadi pada Jumat (18/3) pukul 05:00 di Jalan Bintara 8 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

“Korban mengalami kerugian, satu unit motor, jam tangan, ATM, handphone dan uang tunai. Barang tersebut digasak AS (35),” kata Salahuddin kepada awak media di halaman Polsek Bekasi Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bekasi Barat, Jumat (8/4).

Awalnya, tersangka AS berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Selanjutnya korban dan tersangka saling bertukar nomor HP dan melanjutkan percakapan melalui pesan singkat WhatsApp.

“Dalam percakapan AS dan SS tersebut. SS mengajak untuk bertemu langsung dengan SS dengan alasan akan menikahi SS dan mengenalkannya dengan orang tua SS. Maka SS mengiyakan,” ucapnya.

Setelah SS mau, lanjut dia, AS mengajak SS untuk menginap di sebuah hotel. Selanjutnya AS memberikan minuman yang berisi obat bius untuk memperdaya SS.

Usai diberikan obat bius, AS mengajak SS yang sudah dalam keadaan setengah sadar chek out dari hotel alasan untuk menemui orang tua AS menggunakan sepeda motor.

Namun, dalam perjalanan AS meninggalkan korban di TKP dengan cara paksa (mendorong turun dari motor) dan membawa barang-barang milik korban.

“Penyebab AS melakukan perbuatannya karena AS tidak bekerja sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk biaya keluarga di kampung tersangka tidak memiliki penghasilan tetap,” ungkapnya.

Karena perbuatan melanggar hukum AS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), (2) dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin