Berita Bekasi Nomor Satu

Ditinggal Mudik Lebaran, Rumah Dibobol Pencuri

BERBINCANG: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, berbincang dengan salah satu pelaku pencurian rumah kosong (rumsong), saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) di Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu lalu (7/5), berhasil dibekuk pihak kepolisian Cikarang Barat.

Kedua pelaku yang ditangkap, yakni DH (25) dan HY (36). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi para pelaku baru diketahui setelah pemilik rumah pulang mudik Lebaran pada Senin (9/5). Saat itu, korban bernama AA (32) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Sampai akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

“Pencurian ini terjadi pada tanggal 7 Mei 2022. Karena pemilik waktu itu mudik, maka baru diketahui tanggal 9 Mei, ketika pulang ke rumahnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Barat, Selasa (17/5).

Gidion menjelaskan, dua pelaku pencurian sudah ditangkap, sedangkan dua orang lagi DPO, dan merupakan penadah. Sementara pelaku utamanya, DH ini sudah melakukan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Bekasi. Baik pencurian ranmor, bahan bangunan, besi, keramik, baja ringan, dan pencurian alat-alat elektronik.

“Pelaku pencurian ini merupakan residivis, dan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali untuk rumsong. Baik itu objek pencuriannya bahan bangunan, elektronik, besi, dan sebagainya. Termasuk curanmor,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, kata Gidion, pelaku menggunakan tangga untuk memanjat tembok, dan mencongkel pintu rumah dengan alat yang sudah dipersiapkan. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung membawa hasil curiannya ke penadah.

“Jadi ada yang mengamankan lokasi dan penerima barangnya,” tutur Gidion.

Dari pengakuan pelaku, hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat hanya pekerja serabutan.

Akibat perbuatannya, pelaku DH dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku HY, dikenakan pasal 480 KUHP, tentang penadah barang curian, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin