Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Rp10 Miliar Suap Pengadaan Lahan Polder Air Sepanjang Jaya

Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp10 Miliar pengadaan laha polres air di Sepanjang Jaya, Rawalumbu.
Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp10 Miliar pengadaan lahan polder air di Sepanjang Jaya, Rawalumbu.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebessr Rp 10 miliar dari dugaan persekongkolan pengadaan lahan untuk polder air di Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto mengatakan, Rahmat diduga bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk membeli lahan dari pihak swasta bernama Lai Bui Min.

“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10,45 miliar,” kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (30/5).

Menurutnya Rahmat diduga menerima Rp10 miliar itu dari Lai Bui Min sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makfud Saifudin yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3 miliar, dan Direktur PT KBR bernama Suryadi Mulya yang juga tersangka pemberi suap sebesar Rp3,3 miliar.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban-nya,” kata Jaksa.

Adapun lahan yang diduga dibeli berkaitan dengan kasus penyuapan tersebut yakni lahan seluas 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Kemudian pengurusan pengadaan tersebut pun diduga diupayakan oleh Muhamad Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, untuk masuk ke dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun anggaran 2021.

Akibat kasus korupsi suap itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. (zar/ant)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin