Berita Bekasi Nomor Satu

Tertabrak KA Argo Sindoro, Pengendara Avanza Tewas Terseret 2 Kilometer

Sejumlah pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro. ARIESANT/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Tabrakan antara mobil Avanza hitam dan Kereta Api (KA) Argo Sindoro terjadi di pelintasan liar Kilometer 34+4/5 petak jalan  Cikarang-Tambun Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6).

Peristiwa itu mengakibatkan pengemudi minibus tewas setelah kendaraan terseret kereta sejauh lebih dua kilometer.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, pengemudi dan penumpang dalam mobil nahas tersebut merupakan satu keluarga terdiri dari suami dan istri beserta anaknya.

Korban meninggal diketahui bernama Rohim (40), warga Perumahan Cikarang Makmur Desa Sukadami Kecamatan Selatan Kabupaten Bekasi.

Saat ini, Jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. Dalam keterangan tertulisnya, PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian sekitar pukul 10.54 WIB tersebut.

Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel.

Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan  perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan.

“Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.

“Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama,” imbuh Eva.

Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

“Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin