Berita Bekasi Nomor Satu

Zonasi Tak Masuk Akal

ILUSTRASI: Siswa SMPN 17 Kota Bekasi mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Delapan orang calon peserta didik yang telah mendaftar di hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kota Bekasi, harus bersiap-siap tersingkir jika ada pendaftar baru dengan jarak yang lebih masuk akal. Bagaimana tidak, jarak mereka ada berkisar lebih dari 1 juta dan 9 juta meter, kekonyolan sistem PPDB online ini tidak akan merubah nasib delapan pendaftar tersebut sebelum titik koordinat rumah mereka diperbaiki di dalam sistem.

Hingga lewat pukul 16:00 WIB kemarin, ada delapan siswa dengan jarak rumah ke sekolah yang tidak masuk akal, mereka mendaftar di 6 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi. Satu pendaftar di SMPN 1 tercatat poin jaraknya 9.999.999 meter, atau setara dengan 9.999 km jika dikonversi.

Selain satu pendaftar di SMPN 1 tersebut, ada satu pendaftar di SMPN 33, dua pendaftar di SMPN 40, satu pendaftar di SMPN 52, dan dua pendaftar di SMPN 54 yang memiliki poin jarak sama, lebih dari 9 juta meter. Sementara ada satu pendaftar di SMPN 32 yang poin jaraknya 1.385.511 meter, setara dengan 1.385,511 km jika dikonversi.

Radar Bekasi mencoba untuk mengukur dengan sistem garis lurus menggunakan peta digital. Jarak 9 ribu km setara dengan jarak dari Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sampai ke Moskow, Rusia, dan Antartika.

Sedangkan jarak 1.385 km setara dengan jarak dari Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sampai ke Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pengamat Pendidikan, Imam Kobul Yahya menilai jarak antara rumah siswa dengan sekolah tujuan ini sangat tidak masuk akal.

Delapan siswa yang poin jaraknya tidak masuk di akal ini ada di posisi paling terakhir pendaftaran jalur zonasi tiap sekolah. Hampir dipastikan jika masuk pendaftar baru di hari ke dua, tiga, dan empat, maka mereka akan tergeser, tidak akan diterima di sekolah tujuan mereka.

Menyoroti salah satu siswa yang mendaftar di SMPN 1 Kota Bekasi, Imam membeberkan bahwa berdasarkan data siswa tersebut, alamat tinggal yang bersangkutan berada di kelurahan yang sama, sekaligus menempuh jenjang pendidikan dasar juga di wilayah kelurahan yang sama.

“Orang dia nya juga di Bekasijaya kan, satu kelurahan di SMP nya kok, rumahnya juga disitu, kalau nggak sistemnya yang rusak sama SDM nya kurang ajar, nggak bakalan mungkin,” katanya, Senin (4/7).

Imam berkeyakinan kesalahan tidak terjadi di orang tua atau wali siswa tersebut. Pasalnya, pada masa pra pendaftaran siswa sudah lebih dulu mengisi alamat tinggal detail sesuai Kartu Keluarga (KK), secara otomatis maka titik koordinat yang muncul tidak akan berbeda jauh dengan alamat tempat tinggalnya, apalagi sampai jutaan meter.

Sekalipun orang tua atau wali siswa salah menentukan tempat tinggal, seharusnya ditolak oleh sistem, juga ditolak saat dilakukan verifikasi data pada saat pra pendaftaran. Maka, Imam meyakini kesalahan terjadi hanya pada sistem dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memverifikasinya data siswa tersebut.

“Bisa jadi (kesalahan pada proses verifikasi oleh petugas), makanya saya sudah bilang kan, saya khawatir. Saya sudah bilang, berapa kemampuan SDM bisa memverifikasi sehari, terus bisa nggak diverifikasi dari tanggal 13 sampai tanggal 30 itu semuanya,” paparnya.

Pada saat uji coba atau simulasi sistem PPDB, ia telah meminta dibuat pakta integritas oleh para petugas dan panitia PPDB. Sehingga, petugas atau Dinas Pendidikan (Disdik) tidak boleh menyalahkan orang tua atau wali, apalagi siswa jika terjadi kesalahan dalam sistem PPDB.

Singkat Imam menceritakan, bahwa petugas akan memverifikasi semua dokumen yang diisi, termasuk titik koordinat tempat tinggal siswa. Dimungkinkan kesalahan terjadi pada saat petugas kelelahan, lebih ekstrim ia menyebut kesalahan tersebut terjadi saat petugas asal-asalan dalam proses verifikasi.

Tegas, Imam menyebut bahwa peristiwa ini sangat merugikan siswa. Ia menyarankan kepada orang tua siswa untuk segera melapor kepada Disdik Kota Bekasi agar diperbaharui titik koordinat.”Bisa dirubah ke tim (operator) sistemnya, yang salah kan sistem, dia (orang tua) nggak salah,” tukasnya.

Sementara itu, Disdik Kota Bekasi baru akan membahas pelaksanaan pendaftaran hari pertama malam hari setelah waktu pendaftaran hari pertama kemarin selesai.”Belum, saya belum evaluasi, rencananya baru nanti malam,” kata Kadisdik Kota Bekasi, Inayatullah.

Setiap harinya, pendaftaran dimulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB. Pendaftaran kemudian dilanjutkan hari berikutnya sampai dengan tanggal 7 Juli.

Poin jarak yang tidak masuk akal ini termasuk akan menjadi salah satu pembahasan dalam evaluasi PPDB hari pertama.”Coba nanti saya lihat, nanti malam kan evaluasi nih,” tambahnya.

Radar Bekasi merangkum beberapa keluhan masyarakat pada hari pertama PPDB kemarin, diantaranya jarak antara rumah dan sekolah yang tidak masuk akal, warga dengan KK luar Kota Bekasi kesulitan pendaftaran, keluhan atas website PPDB yang belum dipahami oleh masyarakat.

Bukan hanya masyarakat serta calon siswa saja yang mengawasi pelaksanaan PPDB Kota Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) juga ikut mengawasi jalannya PPDB di Kota Bekasi. Sekolah-sekolah swasta di Kota Bekasi akan mengawasi pemerintah konsekuen terhadap ketentuan yang telah diatur, salah satunya adalah terkait dengan daya tampung siswa.

Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly mengatakan bahwa pihaknya akan memantau detail jumlah siswa yang diterima di tiap sekolah. Hal ini dilakukan untuk mencegah sekolah negeri melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), setiap kelas hanya diisi oleh 32 siswa.

“Makanya konsen kami itu bagaimana Pemerintah Kota Bekasi dalam PPDB itu sesuai dengan aturan terkait dengan jumlah siswa per kelas dan jumlah Rombel per sekolah,” ungkapnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB ini adalah salah satu dari beberapa poin yang dibahas dan disepakati dalam pertemuan BMPS dengan Pemerintah Kota, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Ayung menyinggung pemerintah kota yang menerima siswa tanpa memperhatikan ketentuan jumlah siswa di setiap Rombel pada tahun lalu.

Kesepakatan lainnya yang dicapai adalah peningkatan jumlah Bantuan Operasional Sekolah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah (BOSDA), dimana tahun depan anggaran bantuan kepada sekolah swasta dijanjikan baik dari Rp15 ribu menjadi Rp 25 ribu. Satu lagi, bantuan tiap bulan Rp100 ribu bagi siswa tidak mampu yang tidak diterima di sekolah negeri sehingga harus melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta.

“Kita sudah bahas itu, MOUnya sudah, tinggal kita nanti pelaksanaannya, sosialisasipun kepada yayasan-yayasan sudah kami lakukan,” tukasnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin