Berita Bekasi Nomor Satu

Berkarya dan Masyumi Gugat KPU

ILUSTRASI : Sejumlah pengurus dan kader Partai Berkarya Kabupaten Bekasi saat foto bersama. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tak terima dinyatakan gugur menjadi peserta Pemilu karena tidak melengkapi persyaratan pendaftaran oleh KPU, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  Gugatan dilayangkan, karena meyakini semua persyaratan yang diserahkan lengkap.

“Hari ini kita mau menggugat mengenai poin kelengkapan berkas, karena sebetulnya sudah lengkap, tapi namanya data masuk seluruh Indonesia. Mungkin, entah ada mis dimananya, sehingga menyebabkan tidak terdeteksi di sistem,” ujar Ketua DPD Berkarya Kabupaten Bekasi, Lilis Lusiana Yunus kepada Radar Bekasi, Kamis (18/8/2022).

Perempuan yang akrab disapa Lusiana ini menuturkan, kedatangan partainya ke Bawaslu sesuai arahan dari KPU. “Itu memang atas sarannya KPU, karena mis tersebut, silahkan Partai Berkarya menggugat saja ke Bawaslu. Mudah-mudahan saja dalam minggu depan sudah ada hasilnya,” katanya.

Dalam persoalan ini, pengurus di tingkat daerah tidak ikut melayangkan gugatan ke Bawaslu di masing-masing daerahnya. Dirinya optimis, partainya bisa menjadi peserta Pemilu di 2024 mendatang. “Kalau saya yakin bangat Berkarya lolos. Karena semua persyarat lengkap bangat. Kalau daerah enggak ikut menggugat ke bawaslu di masing-masing daerah, karena ini wewenangnya pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Masyumi Ahmad Yani mengatakan, yang dikenal sebagai produk hukum KPU RI dalam hal sengketa proses pemilu, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni Surat Keputusan (SK).”Ini kan problem. Karena saya memahami aturan sengketa proses itu,” ujar Ahmad Yani.

Sepemahaman Ahmad Yani, di dalam UU Pemilu tidak ada aturan yang menyatakan dalam proses pendaftaran akan diputuskan parpol mana yang lolos ke tahap verifikasi dan mana yang tidak.”Undang Undang-nya itu (menjelaskan) KPU tidak boleh menolak pendaftaran. Sepanjang parpol mendaftar, KPU wajib menerima pendaftaran itu,” tuturnya.

Di samping itu, Ahmad Yani juga merasa aneh apabila dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu sudah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

Padahal menurutnya, proses pemeriksaan atau penelitian dokumen persyaratan baru dilakukan di tahap verifikasi yang hasilnya akan dikeluarkan dalam bentuk SK.”Karena itu KPU tidak menerbitkan Surat Keputusan, tapi hanya berita acara,” sambungnya.

Selain itu, Ahmad Yani juga menilai berita acara yang dikeluarkan KPU tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan Partai Masyumi tidak lengkap dokumennya, sehingga tidak bisa didaftar sebagai calon peserta pemilu dan melanjutkan ke tahap verifikasi.

“Berita acara itu kan di tangan petugas. Dan apakah ada mandat dari Undang Undang bisa dinyatakan Berita Acara itu menjadi produk (hukum) KPU?” cetus Ahmad Yani.

“Tanggal 1 sampai tanggal 14 (Agustus) itu kan masa pendaftaran. Masak di masa pendaftaran itu orang sudah bisa ditolak?” tambahnya mengeluh.

Mengenai dasar hukum sengketa proses pemilu, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan, bahwa hal tersebut diatur dalam  Pasal 466 UU Pemilu. Di dalam norma itu dinyatakan, sengketa proses pemilu yang meliputi sengketa antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.

Terkait aturan pendaftaran, termuat di Pasal 176 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan bahwa parpol dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU.(mif/pra/rmol)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin