Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Rivai: Kepala Puskesmas Wajib Bersertifikat Demi Layanan Prima

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Rivai.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera memperketat persyaratan pengangkatan Kepala Puskesmas (Kapus) dengan mewajibkan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap puskesmas dipimpin tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Rivai, menegaskan bahwa Kepala Puskesmas bukan hanya bertugas menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga memegang tanggung jawab besar dalam mengelola pelayanan kesehatan, sumber daya manusia, hingga pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keselamatan pasien.

Menurutnya, kompetensi medis yang dibuktikan melalui STR dan SIP aktif harus menjadi syarat utama dalam proses rekrutmen maupun penempatan Kepala Puskesmas.

“Tidak mungkin seseorang memimpin puskesmas tanpa STR dan SIP. Ini menyangkut tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, bukan hanya persoalan administrasi,” tegas Rivai.

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di beberapa puskesmas, mulai dari pengelolaan obat kedaluwarsa yang dinilai belum optimal hingga penyaluran insentif tenaga kesehatan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut membutuhkan kepemimpinan yang profesional dan memahami tata kelola pelayanan kesehatan.

“Kapus seharusnya mampu mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul di lingkungan puskesmas, bukan justru terlibat dalam permasalahan. Kepemimpinan yang profesional akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Rivai menilai seorang Kepala Puskesmas harus memiliki kemampuan yang seimbang antara kompetensi klinis dan kemampuan manajerial. Dengan bekal tersebut, Kapus dapat mengambil keputusan secara tepat, cepat, dan sesuai standar pelayanan kesehatan.

“Kepemimpinan di puskesmas tidak hanya membutuhkan kemampuan administrasi, tetapi juga kompetensi klinis. Berbagai persoalan yang pernah terjadi menjadi pelajaran agar ke depan kualitas tata kelola pelayanan kesehatan semakin baik,” ujarnya.

Melalui evaluasi regulasi rekrutmen Kepala Puskesmas, DPRD Kota Bekasi berharap sistem pelayanan kesehatan di Kota Bekasi semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan standar kompetensi pimpinan puskesmas dinilai menjadi investasi penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.

“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan melindungi kesehatan masyarakat Kota Bekasi. Kami berharap pemerintah segera melakukan penyempurnaan aturan agar pelayanan kesehatan semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv/*)