RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi mendorong Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengubah jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dari sebelumnya enam menjadi lima di saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, sesuai hasil riset dengan mengacu UU Pemilu dan PKPU tahun 2019 lalu, penyusunan dapil itu disebut harus ada kesetaraan. Namun, Dapil di Pemilu 2019 sama sekali tidak ada kesetaraan.
“Bayangkan saja dapil di Pemilu 2019 lalu itu kami melihat tak ada kesetaraan, karena dari tiap ada yang 7 kursi, 9 kursi, dan 10 kursi. Ini menunjukkan adanya ketimpangan, tidak ada kesetaraan,” jelakata Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati Kamis (15/9).
Jika usulannya tak diterima, dia hanya meminta adanya kesetaraan setiap dapil di Kota Bekasi.
“Jadi, apabila diubah jadi lima dapil tentu ini akan lebih ada kesetaraan, karena dari setiap dapil jumlah kursinya lebih merata meskipun ada yang 9 dan 10 kursi. Tapi, yang jelas jika dibandingkan tahun 2019 ini akan lebih ada kesetaraannya,” ungkapnya.
“Dan terkait hal ini, belum lama ini kami telah menyampaikan langsung kepada KPU, juga meminta bimbingan dan pandangan Bawaslu Kota Bekasi terkait hal ini, serta berkaitan dengan aturan-aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” sambung Sis Hera, sapaan akrabnya.
Dia berharap, para pihak terkait bisa memberikan kesempatan kepada kaum milenial atau anak-anak muda ini agar dapat ikut berkompetisi di pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, dan masuk pada sistem di pemerintahan saat ini.
“Jadi, kami yakin dengan lima dapil di Pemilu 2024 nanti sudah setara, dan tentunya dapat memberikan peluang kita para anak muda ini bisa ikut berkompetisi di ajang bergengsi di Pemilu 2024 mendatang. Begitu juga, bagi parpol-parpol yang ada saat ini,” tandasnya.
Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, prinsipnya dari KPU sangat terbuka terhadap hal tersebut. Namun, karena memang belum memasuki tahapan pihaknya sampai dengan saat ini baru pada tahap menjaring aspirasi atau usulan dari berbagai pihak saja.
“Jadi, nanti kalau sudah masuk tahapan dari penyusunan dapil, kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk berdiskusi, menjaring aspirasi dan melakukan kajian, setelah itu kami akan membawa tiga usulan skema dapil ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI yang nanti akan menetapkan,” kata Nurul.
Nurul menyebut, ada tujuh prinsip yang akan digunakan, yaitu kesetaraan nilai suara yang proporsionalitas, sistem pemilu yang proporsional, berkesinambungan, kohesivitas dan sebagainya.
“Yang jelas, tahapan ini baru akan dimulai di bulan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Dan sebelum masuk tahapan ini, KPU pada prinsipnya terbuka terhadap usulan parpol dan menjaring aspirasi dari berbagai pihak,” tandasnya.(mhf)