Berita Bekasi Nomor Satu
Disway  

Pendidikan Kering

 

Oleh: Dahlan Iskan

TUMBEN. Keinginan pemerintah kali ini mentok di DPR: RUU Pendidikan itu. Alasan formalnya: bicarakan dululah dengan stakeholders.

Tumben.

Tidak ada alasan serupa ketika memperlakukan RUU-RUU yang lalu. Misalnya RUU Cipta Kerja.

Kesannya RUU Pendidikan ini belum dibicarakan dengan berbagai pihak. Rasanya tidak terlalu salah. Banyak pihak komplain: merasa tidak diajak rembukan.

Tapi bukankah RUU lainnya dulu juga begitu?

Mungkin kali ini keinginan pemerintah sendiri juga tidak terlalu kuat. Setidaknya tidak sekuat perjuangan meloloskan RUU Cipta Kerja. Mungkin pemerintah beranggapan UU yang lama, UU Pendidikan 2003, masih bisa dipakai.

Tentu RUU Pendidikan bukan RUU yang ”basah”. Semangat membahas RUU basah tentu berbeda dengan RUU setengah basah. Apalagi RUU kerontang.

Saya pun awalnya kurang semangat menulis RUU pendidikan itu. Prof Dr Puruhito-lah yang order. Lewat japri beliau ke saya. Beliau adalah profesor emeritus untuk ilmu bedah jantung. Juga perintis bedah jantung di Surabaya. Usianya sudah 78 tahun tapi masih prima. Masih mengajar. Masih buka praktik. Badannya sehat. Langsing. Tinggi. Ganteng.

Puruhito sangat peduli pendidikan. Karena itu ia ingin tahu mengapa RUU ini tidak jadi prioritas untuk dibicarakan.

Tentu RUU ini tidak menghasilkan uang. Tidak mendatangkan rombongan investor. Tidak ada hubungannya dengan roket pertumbuhan ekonomi. Setidaknya secara langsung. Karena itu tidak tergolong ke dalam RUU yang seksi.

Padahal ini seksi banget.

Maka Prof Puruhito pun mengumpulkan begitu banyak bahan. Lalu mengirimkannya ke sana. Ibarat sama-sama mengelola restoran Prof Puruhito yang belanja bahan. Saya tinggal menyeleksinya. Lalu memasaknya. Dan memberi bumbu. Dan menghidangkannya.

Ternyata RUU Pendidikan ini sebenarnya juga omnibus law. Kecil-kecilan. Tiga UU yang terkait pendidikan disatukan di sini: UU No 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, dan UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi.

Di situ ada yang tidak sinkron. Ada juga yang tidak relevan lagi. Bahkan ada pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Misalnya dibatalkannya status sekolah internasional. Juga soal dimasukkannya gaji guru menjadi bagian dari 20 persen anggaran negara.

Memang DPR tidak terganggu oleh batalnya pembahasan RUU pendidikan ini. Tapi banyak sekali pihak yang sebenarnya menanti.

Misalnya soal home schooling, PAUD, dan diniyah. Di RUU ini home schooling diakui sebagai bagian dari pendidikan. Demikian juga PAUD diakui sebagai jenjang pendidikan.

Di RUU itu pendidikan dibagi tiga: formal, nonformal, dan informal.

Yang formal Anda sudah tahu. Yang nonformal dibedakan dengan yang informal. Pengasuhan anak, pendidikan kecakapan hidup, kursus, BLK, diklat, kajian kitab kuning, diniyah, kajian Alquran, sekolah Minggu Buddha, semua diakui sebagai pendidikan non formal. Tapi pengajian dan sekolah minggu Kristen masuk informal.

Nonformal adalah: terstruktur, terlembaga, ada izin dan bisa dihitung sebagai pemenuhan wajib belajar. Sedang informal: tidak semua itu.

Yang juga menarik adalah soal tenaga pengajar. Selama ini banyak orang yang menjalankan peran sebagai pendidik tidak diakui sebagai guru: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Anehnya hanya guru yang harus sertifikasi dan mendapat tunjangan. Yang lain tidak. Apa bedanya.

Di bidang kurikulum tidak banyak perubahan. Yang berubah soal pelajaran kewarganegaraan. Yang lama: pelajaran kewarganegaraan wajib tapi Pancasila tidak. Di RUU ini Pancasila menjadi wajib. Demikian juga agama. Termasuk bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya, keterampilan, muatan lokal, dan olahraga.

Dengan diwajibkannya pelajaran agama maka tidak akan ada peluang murid untuk minta dispensasi tidak ikut pelajaran agama apa pun. Di sini, agama sebagai hak individu meningkat menjadi wajib.

Intinya di RUU ini ada pengakuan bahwa pembelajaran itu berbeda dengan pendidikan. Pendidikan hanya bagian dari pembelajaran. “Pembelajaran adalah proses perolehan dan modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, perilaku”. Itu bisa didapat dari pendidikan, bisa juga dari pengalaman hidup.

Yang jelas, RUU ini jauh lebih baik dari UU yang lama. Prof Puruhito bilang begitu. Saya juga. Memang seharusnya begitu. Yang baru harus lebih maju.

Hanya saja kali ini DPR memilih jalan di tempat. (Dahlan Iskan)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin