RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2027 mulai mengarah pada perhitungan kenaikan upah. Pekerja dan pengusaha kini menunggu paparan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi Kota Bekasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar menentukan besaran kenaikan upah.
Data tersebut akan dipaparkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi, Rabu (4/11/2026).
Tahun ini, UMK Bekasi berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp5,99 juta. Angka tersebut naik sekitar 5,42 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp5,69 juta. Jika kenaikan tahun depan mencapai 5 persen, UMK Bekasi 2027 berpotensi menembus angka Rp6 juta.
Namun, hingga Selasa (3/11/2026), kalangan pengusaha maupun serikat pekerja masih menunggu data ekonomi sebagai bahan menghitung proyeksi kenaikan UMK 2027. Perhitungan juga akan mengacu pada formula atau rumus yang ditetapkan pemerintah.
Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten dan Kota Bekasi, Purwadi, mengatakan kenaikan upah perlu mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, terutama pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan data yang dimilikinya, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berada di kisaran 5,73 hingga 5,79 persen. Sementara inflasi berkisar 3,23 hingga 3,28 persen. Jika mengacu pada indikator tersebut, potensi kenaikan upah berada di kisaran 8 hingga 9 persen.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu data pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga pergerakan harga komoditas di Kota Bekasi sebelum menghitung besaran kenaikan.
Selain indikator ekonomi, regulasi pemerintah mengenai penetapan UMK juga menjadi hal yang harus ditunggu.
“Jadi kalaupun misalnya ada kenaikan, berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi (Jawa Barat) memang ketemunya di delapan koma sekian,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).
Purwadi menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK 2027 dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang tersedia. Namun, kondisi perekonomian secara umum, termasuk gejolak ekonomi global dan nasional, juga perlu menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah perusahaan saat ini menghadapi kenaikan harga bahan baku akibat gejolak ekonomi. Kondisi tersebut turut berdampak pada penurunan margin keuntungan perusahaan. Hal itu diketahui setelah dirinya mengunjungi sejumlah perusahaan belum lama ini.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kenaikan UMK sebesar 5 hingga 7 persen dinilai masih cukup realistis. Meski demikian, angka tersebut belum sepenuhnya mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Tapi bukan berarti terus kita tidak naik. Artinya ada kenaikan, keberlangsungan perusahaan tetap ada dan kenaikan juga ada. Paling tidak 5 sampai 7 persen pun sudah lumayan bagus,” katanya.
Sementara itu, Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, mengatakan pihaknya belum melakukan persiapan khusus untuk pembahasan UMK 2027. Seluruh unsur Depeko masih menunggu regulasi pemerintah terkait penetapan upah minimum.
“Semua tim Depeko masih menunggu Permenaker,” katanya.
Menurut Farid, rapat Depeko yang telah berlangsung sejauh ini masih bersifat umum dan belum secara khusus membahas besaran kenaikan upah.
“Seperti besok Rabu Depeko juga rapat mendengar paparan dari kantor BPS Kota Bekasi,” tambahnya. (sur)











